Penahanan Habib Bahar Bin Smith Diperpanjang Polisi
Bulatin.com – Polda Jawa barat perpanjang waktu penahanan Habib Bahar bin Smith saat 40 hari ke depan. Perihal itu dikerjakan untuk kebutuhan peralatan berkas masalah masalah pendapat penganiayaan dikerjakannya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik Polda Jawa barat masih lengkapi berkas masalah Habib Bahar sebelumnya setelah dinyatakan belumlah komplet oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Penahanan terduga penganiayaan remaja itu diperpanjang untuk lengkapi berkas masalah yang awal mulanya dikembalikan jaksa.
“(Penahanan Bahar) telah diperpanjang. Kami sedang lengkapi berkas. Waktu pelimpahan step pertama, jaksa Kejati Jawa barat menyatakan berkas belumlah komplet sehingga dikembalikan ke penyidik,” kata Agung didapati di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (16/1).
Menurutnya, permintaan perpanjangan penahanan telah sama dengan ketentuan dalam KUHP yang menyatakan jika penyidik Polri mempunyai kewenangan untuk minta perpanjangan penahanan. Berkas masalah direncanakan tuntas dan komplet dalam tempo dekat.
“Semoga minggu kedepan telah tuntas,” tukasnya.
Sesaat itu, Kabid Humas Polda Jawa barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan jika perpanjangan dikerjakan saat 40 hari. “Kita meminta saat 40 hari. Kita meminta optimal untuk pemberkasan,” kata Truno.
Seperti didapati, Habib Bahar bin Smith dijaring empat masalah sekaligus juga, yaitu Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan intimidasi hukuman lebih dari lima tahun.
Semua itu berlangsung sesudah Habib Bahar disangka menganiaya dua remaja bersama dengan beberapa orang suruhannya. Tindakan itu dikerjakan terduga karena jengkel dua remaja itu mengakui sebagainya pada panitia satu acara di Seminyak Bali.