Kejari Depok Tetap Akan Eksekusi Buni Yani
Bulatin.com – Kejaksaan Negeri Depok akan menyebut terdakwa Buni Yani dalam masalah ajaran kedengkian. Surat tersebut di tandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari tanggal Selasa (29/1).
Saat di konfirmasi, Sufari mengatakan akan lakukan eksekusi sesudah terima putusan salinan dari Mahkamah Agung. “Kami telah terima salinan putusannya semenjak lima hari lalu,” tuturnya, Kamis (31/1).
Sesudah putusan salinan, langkah setelah itu adalah lakukan eksekusi. Akan tetapi ia malas mengatakan kapan eksekusi dikerjakan. “Sesuai dengan mekanisme jadi dikerjakan eksekusi,” katanya.
Tentang tehnis penjemputan, pihaknya malas menjawab. Termasuk juga saat di tanya akan ditahan dimana nantinya Buni Yani. “Telah ya cukuplah begitu saja. Jika tehnis janganlah,” tukasnya.
Dalam surat panggilan dengan nomer B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tercantum nama Buni Yani untuk penuhi panggilan pada Jumat (1/2) pukul 09.00 WIB.
Dalam surat tersebut, Buni Yani disuruh untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani disuruh hadir untuk penuhi penerapan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomer 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.
Awal mulanya, MA menampik permintaan kasasi yang diserahkan Buni Yani. Buni Yani awal mulanya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan itu tidak beralih saat Buni Yani ajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim semakin dikuatkan oleh hakim MA.
Tidak hanya permintaan kasasi Buni Yani yang tidak diterima. Hakim pun menampik permintaan kasasi jaksa penuntut umum (JPU). “Permintaan Kasasi JPU dan terdakwa tidak diterima,” demikian bunyi putusan dikutip dari situs MA, Senin (26/11).
Permintaan itu diputus pada 22 November 2018. Di pimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, berarti Buni Yani dapat selekasnya dilakukan.