oleh

Ahmad Subhan Diminta untuk Kooperatif oleh KPK

Ahmad Subhan Diminta untuk Kooperatif oleh KPK

Bulatin.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum bekas Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan supaya berlaku koperatif berkaitan masalah dugaan suap izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Peringatan ini dikatakan KPK karena Subhan berkali-kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Sikap koperatif ini disuruh diperlihatkan Subhan dengan penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa hari ini Jumat 13 Juli 2018 yang disebut penjadwalan lagi dari agenda pemeriksaan semula.

” Kami ingatkan agar saksi koperatif serta bisa ada menjadi penjadwalan lagi dari agenda pemeriksaan semula yang tidak di hadiri, ” kata Juru Bicra KPK, Febri Diansyah pada wartawan.

Subhan sempat di panggil untuk diperiksa pada tanggal 2 sampai 4 Juli 2018. Tetapi, dia mangkir tanpa ada argumen yang pasti. Sikap tidak koperatif ini kembali ditunjukan Subhan dengan tidak menghadiri pemeriksaan pada 12 Juli 2018, walau sebenarnya pemeriksaan itu atas keinginan Subhan pada team penyidik.

” Semula, hari Rabu, 11 Juli 2018 yang berkaitan tidak hadir serta sudah mohon supaya dijadwal lagi. Sampai saat ini kami belumlah mendapatkan pemberitahuan dari saksi berkaitan argumen tidak dapat ada, ” tutur Febri memberikan.

Kontrol ini dikerjakan team penyidik karena Subhan disangka tahu masalah suap yang menjerat Mustofa. Bahkan juga, Subhan disangka menjadi pihak penghubung suap pada Mustofa dari pejabat PT Tower Bersama-sama dan anak usaha PT Fasilitas Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomumikasi Indonesia (Protelindo) untuk mendapatkan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Febri mengaku, pemeriksaan pada Subhan dikerjakan team penyidik untuk mengusut aliran dana masalah suap ini.

” Pada saksi Subhan, pada menglarifikasi berkaitan aliran dana serta pengetahuan saksi atas sistem perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Th. 2015 serta aliran dana ke tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa). “