oleh

Alasan Fahri Hamzah Tetap Laporkan Sohibul Iman ke Polisi

Alasan Fahri Hamzah Tetap Laporkan Sohibul Iman ke Polisi

Bulatin.com – Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah, menyampaikan tak jadi membatalkan laporannya pada Presiden PKS, Sohibul Iman. Hingga, perkaranya terus berlanjut di kepolisian.

” Kan masuk puasa ini, saya membatalkan laporan pada Saudara Sohibul Iman. Saya telah menulis surat pada Polda Metro Jaya, ” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.

Fahri mengakui waktu bulan puasa pernah diundang penyidik Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi surat itu. Selesai lebaran itu ia baru dapat ada penuhi undangan.

” Hari itu saya datang untuk mengklarifikasi surat saya. Serta saat mengklarifikasi, saya menyampaikan saya membatalkan, tak jadi mencabut laporan saya pada Saudara Sohibul Iman. Jadi saya tak jadi mencabut. Tersebut info saya dimuka penyidik, ” kata Fahri.

Ia menyatakan pelaporan pada Sohibul saat ini selalu jalan. Waktu ini ia mencabut laporan cuma lantaran menyongsong bulan suci Ramadan.

” Berarti itu jalan selalu. Ya silahkan jalan selalu. Pertimbangannya saat itu ingin masuk puasa, ya kan, ini saja dahulu. Ingin masuk puasa kan tenang kita masuk puasa, tidak ada ribut. Saat ini usai puasa saya di tanya sama penyidik, bagaimanakah surat ini? Saya katakan lanjut, tidak jadi saya batalkan, lanjut saja, ” kata Fahri.

Pada awal mulanya, Fahri Hamzah memberikan laporan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebutkan Fahri pembohong serta pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.

Atas laporan ini, Sohibul terancam dipakai Clausal 27 Ayat 3 serta Clausal 43 Ayat 3 UU Nomer 19 Tahun 2016 perihal Pergantian UU Nomer 11 Tahun 2008 perihal Info serta Transaksi Elektronik (ITE) serta atau Clausal 311 KUHP serta atau 310 KUHP.