Bambang Soesatyo Ikut Mendukung Untuk Jihad Melawan Korupsi
Bulatin.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengajak semuanya anggota dewan untuk berjihad pada korupsi. Seruan ini menyusul terciduknya Amin Santono, anggota Komisi XI DPR dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekian hari lantas sesudah ketahuan terima suap.
Seruan jihad pada korupsi juga bukanlah tanpa ada argumen. Bekas Ketua Komisi III DPR dengan panggilan akrab Bamsoet ini menyebutkan, sepanjang dua puluh tahun perjalanan reformasi, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih tetap rendah. Menurut penelitian instansi Transparency International, Indonesia ada di posisi 96 dari 180 negara, dengan nilai 37.
”Selaku pimpinan ataupun kolega, saya mengajak beberapa anggota dewan bersungguh-sunguh menghindari diri dari praktek korupsi. Pekerjaan DPR bukanlah buat undang-undang yang memperlemah, tetapi melahirkan undang-undang yang menguatkan pemberantasan korupsi, ” tutur Bambang dalam info tertulisnya, Selasa, 8 Mei 2018.
Politikus Partai Golkar ini mengingatkan kembali anggota DPR supaya senantiasa melindungi, dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR jadi instansi perwakilan rakyat.
” Hal tersebut penting untuk menyatakan prinsip Parlemen yang sampai kini mensupport pemberantasan korupsi, ” kata dia.
Animo KPK
Bambang juga mengapresiasi kemampuan KPK itu. Tetapi dia tetaplah mengharapkan supaya beberapa anggota dewan yang mulai tergoda dengan gagasan kejahatan semacam supaya diingatkan mulai sejak awal.
” Memohon KPK untuk lebih memprioritaskan segi mencegah dalam pemberantasan korupsi, ” tuturnya.
Terlebih dulu, KPK mengambil keputusan empat tersangka pasca-operasi tangkap tangan yang dikerjakan pada Jumat 4 Mei 2018 malam. Satu diantara tersangka yaitu anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono.
KPK mengungkap kalau Amin disangka terima hadiah atau janji dana perimbangan keuangan daerah pada Biaya Pendapatan serta Berbelanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018, berkaitan dua proyek di Kabupaten Sumedang.
KPK juga mengamankan beberapa aset dalam OTT itu. Yaitu logam mulia 1, 9 kg, serta uang miliaran rupiah dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, serta dolar Amerika Serikat.
Uang itu diambil alih waktu KPK menggeledah tempat tinggal Yaya Purnomo, sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Lokasi Perumahan serta Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.