oleh

Bambang Widjojanto Mengatakan KPK Harus Menjadikan Boediono Tersangka

Bambang Widjojanto Mengatakan KPK Harus Menjadikan Boediono Tersangka

Bulatin.com –  Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menilainya KPK harus menjerat bekas Wakil Presiden Boediono serta pihak yang lain dalam perkara sangkaan korupsi Bank Century.

Hal tersebut di sampaikan Bambang, saat di konfirmasi apakah KPK mesti mengambil keputusan beberapa nama yang dijelaskan dalam putusan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bagian IV Pengelolaan Moneter serta Devisa Budi Mulya, jadi tersangka setelah itu.

” Iya dong. Bukanlah mesti, tapi bhs hukumnya itu harus (mengambil keputusan Boediono cs jadi tersangka), ” katanya di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 25 April 2018.

Tetapi, Bambang menampik berkomentar selanjutnya tentang perkara korupsi yang merugikan negara sampai Rp8 triliun itu. Ia menyerahkan seutuhnya perlakuan masalah Bank Century ini pada pimpinan KPK masa sekarang ini.

Dalam berkas putusan Budi Mulya di tingkat kasasi, Budi Mulya dapat dibuktikan bersalah lakukan korupsi bersama dengan beberapa petinggi BI waktu itu, salah satunya Boediono sebagai gubernur BI, serta Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi gubernur senior BI.

Lalu, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) sebagai deputi gubernur Bagian VI Pengawasan Bank Umum serta Bank Syariah, Budi Rochadi (almarhum) sebagai Deputi Gubernur Bagian VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR serta Perkreditan, Muliaman D Hadad sebagai deputi gubenur Bagian V Kebijakan Perbankan atau Kestabilan Sistem Keuangan.

Setelah itu yaitu Hartadi Agus Sarwono sebagai deputi gubernur Bagian III Kebijakan Moneter, serta Ardhayadi Mitroatmodjo sebagai deputi gubernur Bagian VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat serta KBI.

Diluar itu, ada nama yang lain yaitu yang memiliki Bank Century Robert Tantular serta Hermanus Hasan serta Raden Pardede sebagai Sekretaris Komite Kestabilan Sistem Keuangan.