Bawaslu Belum Dapat Menentukan Pelanggaran Mahar Politik Sandi
Bulatin.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menghalau tuduhan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika instansi itu berlaku tendensius atas laporan pendapat pemberian uang mahar politik.
Pada prinsipnya, menurut Bawaslu, laporan pendapat mahar politik yang dikatakan organisasi Federasi Indonesia Menyatu mesti dilakukan tindakan. Karena itu, pertama kali Bawaslu butuh memintai info beberapa pihak berkaitan atau beberapa orang yang disebut-sebut dalam isu itu.
Permasalahannya, Bawaslu belumlah dapat memastikan jenis pelanggaran atas laporan pendapat mahar politik yang sebelumnya dikatakan Andi Arief, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, itu.
“Kalau (laporan) ini (dipandang) dana kampanye, kita belumlah masuk (tingkatan laporan) dana kampanye, serta dana kampanye dilaporkan tiga hari sebelum kampanye diawali,” kata Karunia Bagja, Komisioner Bawaslu.
Jika laporan itu digolongkan menjadi usaha mencegah pelanggaran pemilu, kata Bagja, penting untuk memprioritaskan memohon klarifikasi beberapa pihak berkaitan. “Kalau, contohnya, Andi Arief katakan tidak menyampaikan itu, tuntas (laporan tidak dapat dilakukan tindakan),” tuturnya.
Atas argumen itu pulalah Bagja memperingatkan jika tuduhan Bawaslu tendensius dikarenakan pengakuan “Tidak tertutup peluang kami akan menyebut beberapa pihak terkait” sebetulnya tidak berdasarkan. Bawaslu malah berusaha menindaklanjuti proses itu hingga duduk perkaranya jelas semenjak awal.
“Kami tidak bingung, tetapi kami tengah menggali pintu masuknya (baca: kelompok jenis pelanggaran),” kata Bagja.