oleh

Bawaslu Sebut Sandiaga Tidak Terbukti Berikan Mahar

Bawaslu Sebut Sandiaga Tidak Terbukti Berikan Mahar

Bulatin.com – Badan Pengawas Pemilu akan memutus jika akan cawapres Sandiaga Uno tidak dapat dibuktikan memberi mahar politik sebesar Rp1 triliun pada PAN serta PKS.

Awal mulanya di ketahui, orang politik Partai Demokrat Andi Arief menyebutkan Sandiaga memberi mahar semasing Rp500 miliar pada PAN serta PKS untuk penyalonan nya mengikuti Prabowo Subianto dalam Pemilihan presiden 2019.

Dalam press launching yang di terima, Jumat 31 Agustus 2018, Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, hal itu ditetapkan berdasar pada tata langkah serta sistem perlakuan pelanggaran yang dikerjakan team nya.

“Jika pada laporan nomer 01/LP/PP/RI/00.00/VII/2018 tidak diketemukan jenis pendapat pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor (Sandiaga),” tutur Abhan.

Dia menyebutkan, laporan itu yang mengatakan disangka berlangsung pemberian imbalan berbentuk uang oleh Sandiaga Uno pada PAN serta PKS pada proses penyalonan, tidak berupa riil.

“Menjadi laporan itu tidak bisa dibuktikan dengan hukum,” katanya.

Bawaslu, lanjut dia telah mengecek beberapa saksi pelapor, akan tetapi akhirnya bila mereka tidak lihat, dengar atau alami dengan cara langsung momen yang dilaporkan, melain kan dengar dari pihak lain .

“Bawa serta tiap-tiap bukti-bukti seperti kliping, screenshoot serta video yang dikatakan oleh pelapor pada Bawaslu adalah bukti yang membutuhkan info penambahan yang membetulkan bukti itu, hingga bukti itu pantas dikesampingkan,” tutur dia.