oleh

Berkas E KTP Selesai Irvanto Hendra Pambudi Segera Disidang

Berkas E KTP Selesai Irvanto Hendra Pambudi Segera Disidang

Bulatin.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan kasus mega korupsi e-KTP dengan tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. Dengan begitu, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu akan selekasnya disidangkan.

” Tadi IHP (Irvanto Hendra Pambudi) telah selesai proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum (Tahap 2), ” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah waktu dikonfirmasi, Jumat (6/7).

Febri mengatakan jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan berkas dakwaan. Irvanto akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

” Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, ” kata Febri.

Menurutnya, KPK sudah memeriksa 120 saksi untuk melengkapi berkas periara Irvanto.
Saksi-saksi tersebut datang dari mantan atau anggota DPR RI, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pejabat dan PNS Kemendagri, hingga pengurus DPD Partai Golkar di Jawa Tengah.

Sebelumnya, Irvanto ditetapkan KPK jadi tersangka masalah dugaan korupsi e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

” IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima USD 3, 5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis melalui sejumlah negara, ” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 28 Februari 2018.