Bupati Bekasi Ditangkap KPK Pemprov Konsultasi Ke Mendagri
Bulatin.com – Wakil Gubernur Jawa Barat sekaligus juga menjadi Plh Ridwan Kamil, Uu Ruzhanul Ulum angkat tangan dengan penentuan status terduga pada Bupati Bekasi Neneng Hasannah Yasin yang disangka ikut serta dalam masalah suap proyek Meikarta.
Uu menuturkan, kestabilan roda pemerintahan jangan pernah berhenti sesudah ditetapkannya Neneng menjadi terduga. Ia menjelaskan pemprov akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Demi terselenggaranya roda pemerintahan di Bekasi tidak stagnan jadi kami konsultasi ke Mendagri,” tutur Uu di celah kunjungan kerja di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi, Selasa 16 Oktober 2018.
Akan tetapi, lanjut Uu, pihaknya belumlah dapat akan memutuskan nama untuk ganti tempat Neneng. “Iya, konsultasi ke Kemendagri, dahulu apa Plh, Plt atau bagaimana. Kita nantikan dahulu, kami tidak bisa mendadak,” tuturnya.
Uu mengharap selekasnya ada ketetapan dari Kementerian. Sebab, tidak hanya mengawasi kestabilan pelayanan, program pemerintahan yang bekerja bersama dengan instansi luar mesti masih terwujud.
“Jangan pernah stagnan tanda tangan, jangan pernah tidak ada yang di tandatangani, tidak ada yang membuat kebijakan serta kebijaksanaan, kita butuh cepat,” katanya.
Seperti didapati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah mengambil keputusan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin bersama dengan delapan orang yang lain menjadi terduga pendapat suap berkaitan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Neneng Hassanah Yasin disangkakan melanggar masalah 12 huruf a atau masalah 12 huruf b atau masalah 11 atau masalah 12 B UU No. 31 Tahun 1999 yang dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.