oleh

Bupati Bengkulu Selatan Ditahan oleh KPK

Bupati Bengkulu Selatan Ditahan oleh KPK

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud selesai melakukan pemeriksaan tersangka, Rabu malam, 16 Mei 2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, Dirwan ditahan 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan.

” DM ditahan di Rutan KPK, ” kata Febri lewat pesan secara singkat.

Febri mengungkap, Dirwan diletakkan dalam Rutan yang sama juga dengan tersangka Juhari, kontraktor yang sudah jadi partner serta pemenang sebagian proyek mulai sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Sementara istri Dirwan, Hendrati serta keponakannya Nursilawati, ditahan penyidik di Rutan Polres Jakarta Selatan. ” HEN serta NUR ditahan untuk 20 hari ke depan, ” kata Febri.

Dirwan waktu di tanyai mass media tidak ingin banyak komentar tentang perkaranya. Kader Partai Perindo itu tidak menganggap dia masuk ke balik jeruji besi KPK.

” Dasarnya ini tragedi buat saya. Saya tidak dapat katakan serta saya tidak kira juga akan berlangsung begini, ” kata Dirwan.

Di ketahui, mereka dijerat atas perkara suap berkaitan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Penetapan tersangka ini dikerjakan KPK sesudah mengecek intensif ke-4 tersangka yang di tangkap dalam operasi tangkap tangan pada Selasa tempo hari, 15 Mei 2018.

” Sesudah lakukan pemeriksaan serta dilanjutkan titel perkara, diambil kesimpulan ada sangkaan tindak pidana korupsi, ” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 16 Mei 2018.

Dirwan yang Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu disangka sudah terima suap dari Juhari sebesar Rp98 juta. Suap itu berkaitan dengan lima proyek infrastruktur berbentuk jalan serta jembatan yang dikerjakan oleh Juhari.

Nilai suap itu adalah sisi dari prinsip fee sejumlah Rp112 juta atau 15 % dari keseluruhan lima proyek sebesar Rp750 juta. Dalam OTT sendiri, tim Satgas KPK mengambil alih uang tunai beberapa Rp85 juta serta bukti transfer sejumlah Rp15 juta.

” Diluar itu tim KPK juga mengambil alih dokumen berkaitan RUP (Gagasan Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan segera, ” kata Basaria.

Atas tindak pidana yang disangka dikerjakannya, Dirwan, Hendrati, serta Nursilawati sebagai penerima suap diduga tidak mematuhi Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Juhari yang diputuskan jadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.