oleh

Bupati Labuhanbatu Ditahan Di Rutan KPK

Bupati Labuhanbatu Ditahan Di Rutan KPK

Bulatin.com – Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan masalah pendapat suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

” PHH (Pangonal Harahap) Bupati, ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakan g gedung Merah Putih KPK kavling K-4, ” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Rabu (18/7).

Bupati Pangonal sendiri selesai melakukan pemeriksaan awal saat diputuskan menjadi tersangka tidak memberi pengakuan dikit pun. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Dalam masalah ini , KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menjadi tersangka masalah pendapat suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tidak hanya Bupati Pangonal, KPK juga mengambil keputusan dua orang yang lain menjadi tersangka. Yaitu Umar Ritonga bertindak sebagai pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Bini van Konstruksi Abadi (BKA).

Saut mengatakan , Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalu i beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Akan tetapi uang tersebut masih belum juga disita oleh tim penindakan KPK.

Tim penindakan hanya menyita bukti transfer. Menurut Saut, bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam aktivitas ini disangka merupakan sisi dari pemenuhan dari keinginan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar.

Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 disangka telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1. 5 milyar, akan tetapi tidak berhasil dicairkan.

Mengenai, uang Rp 576 juta yang dikasihkan Effendy pada Pangonal melalu i Umar Ritonga bersumber dari pencairan dan a pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Menjadi pihak yang disangka pemberi, Effendy Syahputra diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undan g-Undan g Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan a Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undan g Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Bupati Pangonal dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undan g-Undan g Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan a Korupsi seperti telah diubah dengan Undan g-Undang Nomor 20 Tahun 2001.