Cak Imin Membantah Dirinya Terlibat Kasus Korupsi
Bulatin.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melihat apa yang dikerjakan Orang-orang Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu bentuk kampanye hitam. MAKI memohon KPK untuk mengambil keputusan status tersangka pada Cak Imin.
Keinginan MAKI ini berkaitan sangkaan keterlibatan Cak Imin dalam masalah sangkaan suap kajian biaya dana optimalisasi Direktorat Pembinaan serta Pengembangan Lokasi Transmigrasi (P2KT) Kemnakertrans tahun 2014.
” Bila hari-hari ini keluar, itu tidak lebih dari black campaign (kampanye hitam), ” kata Cak Imin di tempat tinggal politikus senior Golkar Akbar Tandjung di Jakarta, Rabu 25 April 2018.
Dia melihat masalah itu telah inkrah. Serta ada orang yang mengatasnamakan dianya terima uang sangkaan hasil korupsi itu.
” Itu masalah telah inkrah. Serta cuma ada orang terasa mengatasnamakan saya. Serta itu telah dibantah sama yang berkaitan, tidak memberi pada saya, ” katanya.
Dia juga menyanggah namanya masuk dalam pertimbangan putusan hakim. Dia mengklaim cuma ada orang yang mengakui memakai namanya.
” Tidak. Di situ cuma ditulis ada orang mengakui minta uang atas nama saya. Namun orang itu juga menyanggah kalau uang tidak diberi pada saya. Kami antisipasi jadi black campaign saja, ” tutur Cak Imin.
Nama Cak Imin dimaksud dalam dakwaan Jamaluddien Malik. Jaksa KPK mengatakan Jamaluddien Malik lakukan tindak pidana korupsi di Kemenakertrans bersama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri, serta sebagian petinggi di Kemenakertrans periode 2013.
Jamaluddin sudah divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bln. kurungan. Dia dinyatakan bersalah karna menyalahgunakan wewenang dan jabatannya lakukan korupsi di lingkungan Kemenakertrans periode 2012-2014.
Koordinator MAKI Boyamin, menjelaskan, bila dalam periode waktu 30 hari desakannya tidak diindahkan oleh instansi pimpinan Agus Rahardjo, jadi dia juga akan memajukan tuntutan praperadilan.
” Jadi dengan sangat terpaksa kami juga akan memajukan tuntutan praperadilan seperti sudah dikerjakan pada perkara-perkara korupsi yang lain termasuk juga praperadilan perkara megakorupsi Bank Century, ” kata dia.