oleh

Capres serta Cawapres Tidak Detail Dalam Melaporkan Seluruh Hartanya

Capres serta Cawapres Tidak Detail Dalam Melaporkan Seluruh Hartanya

Bulatin.com – Tiap-tiap capres serta cawapres diharuskan memberikan laporan harta kekayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN paling akhir yang diserahkan ke KPK, Prabowo Subianto mengakui mempunyai harta Rp1,95 triliun. Sejumlah besar harta Prabowo, adalah surat bernilai yang sampai Rp1,7 triliun.

Selain itu, harta kekayaan yang paling akhir dilaporkan ke KPK, calon petahana Jokowi mengaku mempunyai harta seputar Rp50 miliar. Harta berbentuk tanah serta bangunan jadi asset paling besar Jokowi, dengan nilai Rp43,8 miliar.

Mengenai calon wakil presiden nomer urut 01, Ma’ruf Amin mempunyai harta seputar Rp11,6 miliar. Seperti dalam Jokowi, tanah serta bangunan jadi asset paling besar Ma’ruf dengan nilai Rp6,9 miliar.

Sedang Sandiaga Uno mempunyai keseluruhan harta Rp5,09 Triliun. Harta paling banyak Sandiaga menguasai datang dari surat bernilai. Pendiri Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) ini mengakui mempunyai surat bernilai sejumlah Rp4.707.615.685.758 atau Rp4,7 triliun.

Kendari demikian, dalam LHKPN yang diumumkan oleh KPK lewat acch.kpk.go.id tidak dijelaskan nama perusahaan ataupun saham perusahaan yang dipunyai semasing calon.

Dalam LHKPN yang diterbitkan oleh KPK, cuma dimaksud surat bernilai. Begitu juga dengan asset tanah serta bangunan tidak dilaporkan dengan detil alamat tanah serta bangunan itu oleh semasing calon presiden serta calon wakil presiden.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, tiap-tiap calon penyelenggara negara semestinya melapor dengan detil tentang harta yang dipunyai, termasuk juga surat bernilai seperti saham, obligasi serta lainnya. Termasuk juga, fakta hukum serta bukti kepemilikan yang memberi dukungan kepemilikan asset itu.

“Iya itu (semestinya) dilaporkan. Apa mempunyai saham atau obligasi atau asset surat lain, perusahaan manakah serta di dukung dengan bukti kepemilikan. Ini asumsinya sama juga dengan asset tanah serta bangunan di dukung dengan bukti laporan kekayaan,” kata Febri ditanyai mass media, Jumat 22 Februari 2019.

Febri menuturkan, berdasar pada ketentuan, pengumuman harta kekayaan ini jadi keharusan setiap penyelenggara negara. KPK cuma menginformasikan rangkuman dari kekayaan yang dilaporkan.

“Selama ini, laporan sampai pada pengumuman masih tetap sekitar keseluruhan hartanya, lalu unsur-unsur kekayaannya apa. Apa akan diumumkan lebih detil? Contohnya rumahnya ada berapakah, tempat dimana-mana, apa mungkin? Pasti, kita butuh mempelajarinya terlebih dulu,” lebih Febri