Dahnil Mengaku Kembalikan Uang 2 Milyar Ke Menpora
Bulatin.com – Ketua Pelaksana acara kemah serta apel Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani memaparkan fakta pihaknya kembalikan uang beberapa Rp2 miliar ke Kementerian Pemuda serta Berolahraga, Jumat, 23 November 2018.
Uang itu dikembalikan waktu Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar serta Fanani diperiksa menjadi saksi dalam masalah pendapat korupsi acara itu. Kemenpora memberi dana Rp2 milliar pada PP Muhammadiyah serta Rp3,5 miliar ke GP Anshor, dari keseluruhan dana acara itu ialah Rp5,5 miliar.
Menurut Fanani, pengembalian uang ini dilakukan untuk tunjukkan harga diri. Perihal ini, menurut dia, ialah bukti jika mereka masih konsisten berusaha melawan korupsi.
“Ini masalah harga diri. Sebab kami memperjuangkan salah satunya kor pergerakan Pemuda Muhammadiyah berjemaah lawan korupsi. Buat kami ini bukan masalah uang, jadi ini hari kami kembalikan uang, kami transfer ke Kemenpora,” tuturnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam, 23 November 2018.
Fakta yang lain yakni karena terdapatnya ketidaksamaan penerapan acara dengan kontrak Kemenpora, di antaranya berkaitan bentuk acara. Pada awalnya pihak PP Pemuda Muhammadiyah dalam proposal menyarankan acara pengajian besar di banyak daerah, akan tetapi dalam perjalanannya acara menjadi apel besar serta kemah Pemuda Islam Indonesia.
“Kontrak dengan realisasi berlainan yang pertama nomenklatur berlainan di kontrak menjadi manakah yang diajukan, di manakah pengajian besar sementara realisasi apel besar,” tuturnya.
Saat ditanya mengapa baru dikembalikan saat ini walau sebenarnya acara terjadi pada tahun 2017 lalu, hal tersebut sebab tidak diduga dipermasalahkan saat ini. Walau sebenarnya dalam perihal ini, menurut dia, masalah telah tuntas. Pihaknya mengaku baru lakukan penelusuran administrasi kembali acara itu sebab masalah ini muncul.
Sesudah dicek, di sana ikut ada masalah yang menyebutkan pihak pelaksana mesti kembalikan dana bilamana pekerjaan tidak sesuai dengan gagasan. Hal tersebut ada di Masalah 9 kontrak itu.
“Jadi kesepakatan ini gagal untuk hukum, harus mesti kembalikan semua dana bantuan. Ini menjadi prinsip kami, ya kami kembalikan,” tuturnya.
Awal mulanya diberitakan, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminil Spesial Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Bhakti Suhendarwan mengatakan, Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak kembalikan uang beberapa Rp2 miliar berkaitan masalah pendapat penyelewengan dana acara kemah serta apel Pemuda Islam Indonesia.
Uang itu dikembalikan ke Kementerian Pemuda serta Olahraga. Perihal ini diakui Dahnil waktu diperiksa menjadi saksi dalam masalah itu. “Dahnil kembalikan Rp2 miliar ke Kemenpora (Kementerian Pemuda serta Olahraga). Ini hari kembalikan Rp2 miliar,” kata Bhakti waktu dikonfirmasi wartawan, Jumat, 23 November 2018.