oleh

Demokrat Setuju Dengan Pasal Penghinaan Dengan Syarat

Demokrat Setuju Dengan Pasal Penghinaan Dengan Syarat

Bulatin.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menyebutkan sepakat dengan pasal penghinaan presiden dalam rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tetapi, ia mengutamakan jangan pernah pasal ini membungkam orang yang menginginkan mengemukakan kritik. ” Pasti kami sadari kalau jadi bangsa yang besar, majemuk, bebrapa lambang negara jadi sisi perlu yang perlu kita banggakan serta jagalah, ” kata Didik waktu dihubungi, Senin, 19 Februari 2018.

Menurutnya, tidak mungkin saja siapa saja yang lakukan beberapa aksi yang mendiskreditkan atau mengejek lambang negara dilewatkan. Pada prinsipnya ia sepakat dengan pasal itu sepanjang dipakai dengan seimbang.

” Tapi juga tidak bisa mematikan orang memakai hak politik serta kritiknya, tidak bisa berangus kebebasan serta tidak bisa bungkam kebebasan warga negara, ” kata Didik.

Ia memberikan, dalam konteks itu fraksi Demokrat berpandangan kehadiran melindungi marwah negara, termasuk juga lambang masih tetap diperlukan tapi dengan beberapa cara yang baik.

” Umpamanya dengan KUHP, melindungi lambang kenegaraan mungkin saja kami saksikan bila ditetapkan dalam panja kami juga akan timbulkan jadi delik aduan, ” kata Didik.

Sebelumnya, RUU KUHP batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada saat sidang III Tahun Sidang 2017-2018. Sidang paripurna yang di gelar Senin, 12 Februari 2018 lantas, setuju tunda pengesahan serta meneruskan kajian R-KUHP pada saat sidang ke-IV.

Beberapa kajian pasal dalam R-KUHP menimbulkan perbincangan di ranah umum ataupun di internal DPR. Terutama tentang etika pasal yang punya potensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi serta kemerdekaan pers.

Salah satunya, Penghinaan pada Presiden serta Wakil Presiden, kepala negara serta wakil kepala negara teman dekat, penghinaan pada pemerintah ; Penghinaan pada Pemerintah ; Pencemaran nama baik ; Fitnah ; Penghinaan ringan ; Pengaduan fitnah ; Penghinaan pada Lambang Negara ; Penghinaan pada kekuasaan umum serta instansi negara.