Dinas Pendidikan Yogyakarta Diminta untuk Mengecek Keaslian SKTM
Bulatin.com – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintah pada semua deretan Dinas Pendidikan di DIY pastikan keabsahan Surat Info Tidak Dapat atau SKTM yang dipakai dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) se DIY.
“Saya mohon dinas untuk ketat mengawasi itu, baik di tingkat I ataupun II, ” kata Sultan, Kamis 12 Juli 2018.
Gubernur menyampaikan, pencermatan itu pada lain lewat tahap penerbitan SKTM dari mulai level desa atau kelurahan sampai Dinas Sosial. Semasing tahap yang berkaitan dengan penerbitan SKTM mesti mempunyai argumen kuat kenapa menerbitkan SKTM.
“Harapan saya, masalah semacam itu (manipulasi SKTM) tidak berlangsung di DIY, ” kata Ngarso Dalam, panggilan akrab Sri Sultan HB X.
Manipulasi dalam pengurusan SKTM, imbuhnya, adalah tingkah laku yang tidak mendidik karena ambil hak pendaftar PPDB yang benar-benar tidak dapat.
” Bila kaya ya kaya lah, karenanya kan cuma sarana untuk masuk di sekolah-sekolah spesifik, ” tuturnya.
Semula, Sekretariat Bersama dengan Pos Pengaduan PPDB DIY 2018 mencatat ada beberapa orang dapat mendaftar anaknya menggunakan SKTM di DIY. Diantaranya ialah seseorang kontraktor di Kabupaten Bantul.
Sesaat Dinas Sosial, Pemberdayaan Wanita serta Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Bantul menyatakan, penerbitan SKTM untuk warga telah sesuai sama persyaratan.
“Kami terbitkan SKTM untuk PPDB itu atas basic rapat di Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda serta Berolahraga) DIY, disetujui juga kriterianya untuk diterbitkan SKTM, ” kata Kepala Bagian Pertolongan serta Jaminan Sosial Dinsos, Pemberdayaan Wanita serta Perlindungan Anak Bantul Saryadi di Bantul.
Sampai sekarang ini, Dinsos P3A Kabupaten Bantul sudah menerbitkan seputar tiga ribu SKTM pada warga yang ajukan untuk ikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK 2018, sesuai sama arahan Disdikpora DIY.
Persyaratan yang disetujui untuk dikasihkan SKTM itu ialah mereka yang masuk basis data terpadu (BDT) kemiskinan atau masuk Program Keluarga Keinginan (PKH) ataupun Program Indonesia Pandai dari pemerintah.
“Kami berdasar pada tiga data itu, pokoknya bila mohon SKTM, kita verifikasi serta teliti dahulu, bila sesuai sama kita terbitkan, bila tidak, tidak kita beri, ” tuturnya.
Berkaitan dengan peluang pemalsuan SKTM, Saryadi, menyampaikan, pihaknya tidak tahu tentu. Namun, bila dipalsukan pasti akan ketahuan karena dalam surat itu ada jati diri yang telah terekam dalam database kemiskinan. Karenanya, SKTM yang diterbitkan di pastikan terekam serta ada berkas persyaratannya.
“Jadi dipalsu ataukah tidak dapat dikroscek kesini, namanya siapa? Diregister ada tidak, bila kita saksikan di daftar ada harusnya telah benar, ” tuturnya.
Ia menuturkan, karenanya pada saat instansinya menerbitkan SKTM, pihaknya telah lakukan verifikasi pada salinan kriteria dengan aslinya, hingga bila SKTM diragukan dapat teliti lagi dalam daftar.
Saryadi menyatakan, sebenarnya Dinsos tak ada tupoksi (pekerjaan pokok serta manfaat) terbitkan SKTM. Serta selama ini kita belumlah mendapatkan laporan berkaitan SKTM punya masalah.
Sedang Kejaksaan Negeri Sleman selekasnya menerjunkan team untuk menghimpun info berkaitan dengan penerbitan SKTM yang dipakai untuk PPDB.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Surya Irawan pada Media Indonesia menyampaikan, team khusus nya dari deretan intelijen sudah ada di lapangan.
“Tapi ini sifatnya tertutup. Cuma kami bisa pastikan, team sudah terjun ke lapangan manfaat menghimpun info, ” tuturnya.