oleh

Direktur PT DGI Suap DPR Agar Dapatkan Proyek

Direktur PT DGI Suap DPR Agar Dapatkan Proyek

Bulatin.com Eks direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Mohanmad El Idris, mengaku perusahaannya sempat menyogok anggota DPR lewat bekas Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Suap itu supaya PT DGI dapat berkompetisi dengan perusahaan BUMN dalam kerjakan proyek pemerintah.

Hal tersebut dikatakan Idris waktu bersaksi untuk terdakwa PT DGI atau yang sekarang bertukar nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018.

“Awalannya, fee nya itu besar sebab kami saingan dengan BUMN. Selebihnya lebih mudah, ditambah lagi sesudah Nazaruddin jadi anggota DPR,” kata El Idris.

Menurut Idris, semenjak awal PT DGI ditawarkan Muhammad Nazaruddin untuk kerjakan proyek yang dibiayai oleh APBN. Akan tetapi, perusahaan yang akan diberikan pekerjaan ialah perusahaan yang berani beri fee terbesar.

Idris menjelaskan, PT DGI sangat terpaksa memberi fee agar bisa berkompetisi dengan kontraktor dari BUMN, seperti PT Wijaya Karya , PT Nindya Karya serta PT Pembangunan Perumahan (PP), serta PT Waskita Karya.

Menurut Idris, pertama kalinya memperoleh proyek, PT DGI mesti memberi fee dalam jumlahnya besar. Akan tetapi, dalam project selanjutnya, jumlahnya fee yang perlu diberikan bisa lebih rendah.

“Awalannya fee nya gede, sebab saingan sama BUMN. Tahun ke-2, dia (Nazaruddin) telah kenal kita kerjanya bagus, kita tawar fee nya serta mereka ingin,” kata Idris.

PT DGI yang sudah bertukar nama menjadi PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri sejumlah beberapa ratus miliar rupiah dalam project pemerintah. Tindakan itu diduga membuat kerugian negara sebesar Rp25, 95 Miliar.

Menurut jaksa, PT DGI dengan menantang hukum membuat persetujuan memenangi perusahaannya dalam lelang project Pembangunan Rumah Sakit Spesial Infeksi serta Pariwisata Kampus Udayana Tahun Biaya 2009 serta 2010.

DGI dinilai memperkaya diri sendiri atau sebagai korporasi beberapa Rp 24,77 miliar. Lantas memperkaya Muhammad Nazarudin bersama korporasi yang dikendalikannya yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara serta Group Permai beberapa Rp10,29 Miliar.