oleh

Eddy Sindoro Menampik Pernah Beri Suap Panitera

Eddy Sindoro Menampik Pernah Beri Suap Panitera

Bulatin.com – Terdakwa Eddy Sindoro menyanggah menyogok panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution berkaitan pengurusan beberapa masalah yang diatasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eddy berkelit tidak mempunyai otoritas memberikan uang untuk mengatur beberapa masalah berkaitan perusahaan-perusahaan dibawah naungan Lippo.

“Saya tidak miliki kemampuan serta otoritas untuk memberi uang,” kata bekas chairman PT Paramount Enterprise itu waktu melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 22 Februari 2019.

Di depan majelis hakim, Eddy Sindoro pun menyanggah sempat perintahkan pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti, mengatur masalah hukum.

Menurut dia, ia baru mengetahui beberapa nama perusahaan yang tengah bermasalah hukum di PN Jakarta Pusat waktu dicheck oleh penyidik KPK. Ia bahkan juga mengakui tidak kenal dengan Edy Nasution.

Walau demikian, Eddy mengakui sempat jadi pejabat di Lippo Bank, Lippo Karawaci, serta Rumah Sakit MRCC Siloam. “Sesudah 2009 saya telah pensiun,” tutur Eddy.

Pada dalam masalah ini, Eddy didakwa memberi suap Rp150 juta serta US$50.000 pada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Menurut Jaksa, uang itu supaya Edy tunda proses penerapan aanmaning pada PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Eddy sempat buron dari KPK, akan tetapi pada akhirnya menyerahkan diri.