oleh

Eni Saragih Bakal Mendapat Putusan Hakim Selesai Shalat Jumat

Eni Saragih Bakal Mendapat Putusan Hakim Selesai Shalat Jumat

Bulatin.com – Bekas Wakil Ketua Komisi VII DRP Eni Maulani Saragih, terdakwa masalah pendapat suap proyek PLTU Riau-1 akan melakukan sidang vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019.

“Agenda sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa Eni Maulani Saragih diskedulkan sesudah salat Jumat,” kata Kepala Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Diah Siti Basariah di konfirmasi mass media lewat pesan singkat.

Pada masalah ini, Jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman delapan tahun penjara pada Eni. Selain itu orang politik Partai Golkar itu pun dituntut membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam masalah ini, Eni Maulani disangka terima suap dari pemegang saham Blackgold Alami Sumber, Johannes B Kotjo, untuk mengurus proyek PLTU Riau-1.

Selain itu, Eni pun didakwa terima gratifikasi Rp5,6 miliar serta 40.000 dollar Singapura. Sejumlah besar uang itu digunakan untuk Pemilihan kepala daerah suaminya di Temanggung.