Ganjil Genap Tidak Diberlakukan Sementara
Bulatin.com – Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menyebutkan mulai tanggal 11 Juni 2018 yang akan datang s/d 20 Juni 2018, kebijakan ganjil-genap atau gage di ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Soebroto tidak diberlakukan. Dengan kata lain, kebijakan ini ditiadakan sementara sepanjang cuti dengan Hari Raya Idul Fitri di Ibu Kota.
” Sepanjang libur atau cuti dengan Idul Fitri tahun 2018, ganjil-genap Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto tidak diberlakukan, ” kata Budiyanto.
Dia menerangkan, ketentuan ini dikerjakan berdasar pada Ketentuan Gubernur Nomor 164 tahun 2016 Pasal 3 ayat (2). Diluar itu juga berdasar pada hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan serta Transportasi Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
” Kalau hari libur atau cuti dengan Idul Fitri 2018 termasuk juga libur nasional maka pembatasan jalan raya gage sepanjang libur atau cuti dengan, tanggal 11 Juni s/d 20 Juni 2018, tidak diberlakukan, ” tuturnya.
Namun, selesai cuti dengan, hal sama juga akan kembali diaplikasikan di berjalan-jalan Ibu Kota Jakarta seperti yang lalu.