oleh

Hari Ini Zumi Zola Menjalani Sidang Perdana Pengadilan

Hari Ini Zumi Zola Menjalani Sidang Perdana Pengadilan

Bulatin.com – Persidangan atas Gubernur Jambi, Zumi Zola masuk set awal hari ini. Kepala Daerah memiliki pengalaman artis itu akan dengarkan pembacaan surat tuduhan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas masalah gratifikasi serta suap.

Di konfirmasi mass media, Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso, membetulkan persidangan terdakwa Zumi Zola diselenggarakan pada, Kamis 23 Agustus 2018. “Sidang pertama (gagasannya diawali) jam 09.00 WIB,” kata Sunarso.

Persidangan akan di pimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, dengan anggota majelis, Frangky Tambuwun, Anwar, Syaifuddin Zuhri serta Titi Sansiwi.

Hakim Yanto awal mulanya sudah memenjarakan Setya Novanto atas masalah megakorupsi proyek e-KTP.

Kembali pada Zumi Zola, pada penyidikanya, KPK menyangka Orang politik PAN itu terima gratifikasi sejumlah Rp 49 miliar terkait beberapa proyek .

Lalu di kembangkan, Zumi kembali dijaring jadi terduga suap pada anggota DPRD Propinsi Jambi, untuk memuluskan pengesahan RAPBD Propinsi Jambi tahun biaya 2018.

Zumi diduga tidak mematuhi Masalah 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Masalah 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Masalah 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.