Hukuman untuk Nur Alam Diperberat Mencapai 15 Tahun Kurungan
Bulatin.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pada bekas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, berubah menjadi 15 tahun atau makin bertambah tiga tahun di tingkat banding.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda pada Nur Alam sebesar Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar jadi ditukar dengan pidana kurungan sepanjang enam bulan .
” Menjatuhkan pidana oleh karenanya pada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara sepanjang 15 (lima belas) tahun serta denda satu miliar rupiah, ” demikian bunyi amar putusan Nur Alam.
Putusan banding Nomer 16/Pid. Sus-TPK/2018/PT. DKI itu dibacakan oleh hakim Elang Prakoso Wibowo sebagai Ketua Majelis Hakim, Zubaidi Karunia, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, serta Lafat Besar semasing menjadi anggota majelis hakim. Putusan dimusyawarahkan Kamis, 12 Juli 2018.
Selain itu, Nur Alam juga disuruh membayar uang pengganti sebesar Rp2, 7 miliar, dengan ketetapan jika tidak membayar kurun waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mendapatkan kemampuan hukum masih, harta benda Nur Alam akan diambil alih atau ditukar dengan pidana sepanjang satu tahun .
Majelis banding mengatakan Nur Alam dapat dibuktikan dengan cara resmi serta memberikan keyakinan lakukan tindak pidana korupsi dengan cara berbarengan.
Perbuatan Nur Alam sudah penuhi unsur pada Masalah 3 juncto Masalah 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Masalah 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu dapat dibuktikan tidak mematuhi Masalah 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Masalah 64 (1) KUHP.
Di ketahui, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nur Alam divonis 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu Nur Alam disuruh membayar uang pengganti sebesar Rp2, 3 miliar.