oleh

Istri Gubernur Aceh Gantian Diperiksa KPK

Istri Gubernur Aceh Gantian Diperiksa KPK

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut Istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani di hari ini.

Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya menjadi saksi, berkaitan masalah suap pengalokasian serta penyaluran Dana Otonomi Spesial Aceh (DOKA) tahun biaya 2018.

” Darwanti diperiksa untuk terduga TSB (Teuku Syaiful Bahri), ” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 31 Juli 2018.

Darwati terpantau sudah penuhi panggilan penyidik, kenakan baju putih lengan panjang dibalut hijab berwarna hitam.

Selain Darwanti, penyidik juga menyebut beberapa saksi lain nya. Mereka salah satunya, yaitu staf tenaga pakar Aceh Marathon Steffy Burase, Apriansyah, Anggota.

Lalu Alliaze, Ade Kurniawan, Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri, dan Asisten 2 Propinsi Aceh. ” Mereka diperiksa untuk terduga IY (Irwandi Yusuf), ” kata Febri.

KPK awal mulanya temukan tanda-tanda bancakan yang dikerjakan oleh Irwandi serta pelaku petinggi di Aceh, baik tingkat propinsi ataupun kabupaten/kota pada DOK Aceh tahun biaya 2018.

Instansi antirasuah ini juga sudah meredam Irwandi Yusuf serta ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan seseorang entrepreneur T Saiful Bahri.

Dari temuan awal, KPK menyangka tiap-tiap biaya untuk proyek yang dibiaya dari DOK Aceh dipotong 10 %, delapan % untuk petinggi di tingkat propinsi, serta dua % di tingkat kabupaten/kota.

Pada tahun ini, Aceh mendapatkan alokasi dana otsus sebesar Rp 8, 03 Triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomer 15 Tahun 2017 mengenai Biaya Penghasilan serta Berbelanja Negara Tahun Biaya 2018.