Kementerian Agama Sanggah Biaya Kartu Nikah Menggunakan APBN Murni
Bulatin.com – Kementerian Agama pastikan penyediaan kartu nikah bukan pemborosan atau penghamburan uang negara. Karena, program penyediaan kartu nikah ini bukan dadakan, tetapi telah lewat proses kesepakatan DPR sebelum pagu biaya tahun 2018 diputuskan.
“Kami berencana untuk tahun 2019, penyediaan kartu nikah tidak kembali memakai APBN murni, tetapi biaya yang bersumber dari dana PNBP nikah rujuk di luar Kantor,” tutur Direktur Bina KUA serta Keluarga Sakinah Mohsen Alaydrus dikutip situs Kemenag, Kamis, 15 November 2018.
Mohsen menyebutkan beberapa fakta jika program penyediaan kartu nikah bukan pemborosan. Pertama, cost pencetakan kartu nikah tahun 2018 relatif murah, Rp680 juta untuk satu juta kartu.
Ke-2, nilai faedahnya begitu jelas. Kartu dapat dipakai menjadi bukti nikah waktu pasangan suami istri akan bermalam di hotel syariah. Diluar itu, kartu ini dapat juga untuk terhubung service online KUA di semua Indonesia. Dapat juga untuk penuhi persyaratan layanan perbankan serta faedah yang lain.
“Di step awal, sekurang-kurangnya ada 500 ribu pasangan nikah yang akan dikasihkan kartu nikah ini dengan gratis alias gratis tanpa dipungut biaya,” tutur Mohsen.
Ke-3, ada seputar 750 ribu pasangan yang menikah di Kantor KUA di hari serta jam kerja dengan tarif 0 rupiah. Mereka termasuk juga yang memperoleh kartu nikah dengan gratis.
Selain itu, Mohsen menyatakan penyediaan kartu nikah akan dikerjakan lewat tender terbuka dengan proses yang transparan, sesuai dengan proses serta ketetapan good governance.
Mohsen memberikan peluncuran kartu nikah menanggapi keinginan penduduk pada keperluan jati diri pernikahan yang sederhana serta bisa dibawa waktu bepergiaan dengan suami/istri tiada butuh membawa buku nikah.
Diluar itu, kartu nikah ini mempermudah penduduk dalam terhubung service KUA di semua Indonesia, seperti service legalisasi dokumen surat info yang lain yang dibutuhkan serta menahan pemalsuan buku nikah sebab data nikah yang terekam pada kartu ditanggung keasliannya.
“Kartu nikah jadi jalan keluar pada saat E-KTP masih tetap berproses ke arah single identity,” paparnya.
Kementerian Agama sudah meluncurkan Kartu Nikah bertepatan dengan dirilisnya Aplikasi Skema Info Manajemen Nikah Berbasiskan Web (Simkah Situs) pada 8 November 2018. Kartu Nikah itu adalah salah satunya modul yang disiapkan dalam Aplikasi Simkah Situs.
Tidak hanya Kartu Nikah, Simkah Web ikut menyiapkan modul layanan yang dapat dibuka publik dengan online. Modul itu ialah pendaftaran nikah online serta survey kenikmatan penduduk pada layanan Kantor Urusan Agama (KUA) dengan online.