oleh

Ketahuan Pakai Ijazah Palsu Kades Setiang Ditahan Polisi

Ketahuan Pakai Ijazah Palsu Kades Setiang Ditahan Polisi

Bulatin.com – Kepala Desa Setiang, Iramsi (60) ditahan polisi karena pendapat masalah ijazah palsu. Berkasnya telah komplet alias P21 yang dilimpahkan Polres Kuantan Singingi ke Kejaksaan.

Masalah itu bergulir karena Iramsi menggunakan ijazah disangka palsu saat mencalonkan diri dalam penentuan kades di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada tahu 2017 lalu.

“Berkas masalah terduga Iramsi yang sudah dilimpahkan oleh penyidik pada jaksa telah komplet. Sama dengan surat dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi. Terduga langsung kita tahan,” tutur Kapolres Kuantan Singingi AKBP Muhammad Mustofa pada merdeka.com, Selasa (29/1).

Mustofa menuturkan, Iramsi menggunakan ijazah paket A untuk SD dan Paket B untuk SMP yang disangka palsu menjadi kriteria mencalonkan diri menjadi kepala pada penentuan kades serentak tahun 2017.

“Pelaku tidak ada ikuti proses evaluasi dan tidak ada melaksanakan ujian untuk memperoleh ijazah Paket A dan Paket B tersebut” tuturnya.

Dalam masalah ini, polisi temukan tanda bukti berbentuk 1 lembar ijazah paket A atas nama Iramsi dengan nomer 08PA700031 yang dikeluarkan di Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat, pada 24 Juli 2004. 1 lembar ijazah paket B atas nama Iramsi dengan nomer 08PB700210 yang dikeluarkan di Dharmasraya pada tanggal 3 Agustus 2009.

“Terduga dijaring masalah 263 ayat (2) KUHP, yang berbunyi siapa saja dengan menyengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. Bila penggunaan surat itu bisa memunculkan kerugian diancam dengan hukuman pidana penjara sangat lama 6 tahun,” katanya.

Iramsi pun dijaring masalah 69 ayat (1) Undang-undang RI Nomer 20 Tahun 2003 Mengenai Skema Pendidikan Nasional. Bunyinya, tiap-tiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi , gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang dapat dibuktikan palsu dipidana dengan penjara sangat lama 5 tahun, atau denda sangat banyak Rp 500 juta.

“Waktu ini penyidik sudah bekerjasama dengan jaksa untuk pelimpahan terduga dan tanda bukti,” tutup Mustofa.