Kominfo Blokir Ratusan Situs Berbau Terorisme dan Separatisme
Bulatin.com – Terhitung sampai November 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah
menghanguskan 500 situs yang berisi konten terorisme, radikalisme, dan separatisme.
Berdasar pada info tertulis, Jumat, 21 Desember 2018, laporan dari Subdit Pengendalian Konten
Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo,
di database terdaftar ada tiga situs yang berisi konten gerakan separatisme dan organisasi
berbahaya sudah diblokir.
Sementara untuk situs terorisme serta radikaslisme, Kominfo sudah memblokir sekitar 497 situs.
Sekitar 202 situs di antaranya, merupakan situs yang diblokir sampai Desember 2017.
Untuk tahun 2018 saja, Kementerian Kominfo sudah memblokir sekitar 295 situs yang mengandung
konten terorisme serta radikalisme. Sementara untuk situs konten separatisme dikunci 3 situs
pada Juni 2018.
Pemblokiran situs yang berisi konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan semenjak 2010
sampai sekarang ini. Situs yang sudah diblokir dominan berasal di luar negeri dengan
register-nya semakin banyak bertuliskan dot com.
Tindakan itu dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Usaha
ini juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), dan Pasal 40 ayat (2).
Meskipun sudah lakukan pemblokiran terhadap situs yang melanggar, Kominfo terus lakukan
penelusuran situs serta akun dengan memanfaatkan mesin AIS per dua jam sekali.
Kominfo juga menggandeng Polri untuk menelusuri akun-akun yang sebarkan konten terorisme,
radikalisme dan separatisme. Masyarakat yang menemukan tiga konten itu diharapkan langsung
melapor ke aduankonten.id atau lewat Twitter @aduankonten.