oleh

Kominfo Mengkonfirmasikan Berakhirnya Layanan First Media

Kominfo Mengkonfirmasikan Berakhirnya Layanan First Media

Bulatin.com Penggunaan frekwensi Internux, First Media, dan Jasnita Telekomindo, resmi selesai. Berita ini di konfirmasi oleh Kementerian Kominfo.

“Hari ini melakukan pengakhiran penggunaan pita frekwensi radio 2,3 GHz untuk Internux, First Media, dan Jasnita Telekomindo,” kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, di Gedung Kominfo, Jumat, 28 Desember 2018.

Penghentian penggunaan frekwensi itu dilakukan karena ketiganya tidak dapat melakukan kewajiban untuk membayar utang penggunaan frekwensi. Mereka telah menunggak 24 bulan, terhitung semenjak 17 November 2016.

Sebab keputusan itu, Internux-First Media diwajibkan menutup layanan buat konsumen setia yang menggunakan pita frekwensi radio 2,3 Ghz. Keduanya wajib melakukan shutdown pada core radio Network Operation Center (NOC) supaya tidak dapat melayani konsumen setia menggunakan pita frekwensi itu.

“Khusus untuk kedua operator juga tidak bisa melayani konsumen setia hari ini, 28 Desember 2018,” katanya.

Ismail juga menegaskan penghilangan penggunaan frekwensi 2,3 Ghz tidak menghilangkan kewajiban pembayaran utang untuk para operator itu.

Internux dan First Media berutang lebih dari Rp700 miliar pada pemerintah untuk biaya hak penggunaan frekwensi 2,3 Ghz. Semestinya 17 November 2018 jadi batas akhir pembayaran itu.

Akan tetapi sampai lewat jatuh tempo, dua perusahaan itu tidak kunjung membayar, walau sebenarnya mereka sudah memberi proposal yang berisi akan membayar sisa utang mereka pada negara.

Adapun Jasnita, sudah mengembalikan frekwensi semenjak November 2018 kemarin.