oleh

Korban Penganiayaan BS Ingin Mendapatkan Ketenaran

Korban Penganiayaan BS Ingin Mendapatkan Ketenaran

Bulatin.com Masalah penganiayaan yang dikerjakan Habib Bahar bin Smith, disangka dipicu tindakan korban
yang mengaku-aku sebagai Habib Bahar pada publik. Tindakan itu, yang lalu menyulut
kemarahannya dan tersangka lainnya sampai melakukan penganiayaan.

“(Korban) melakukan ceramah-ceramah yang menyerupai BS (Bahar bin Smith) dan memviralkan hal
tersebut. Semua persis, dari mulai (model) rambut, serta lain-lain,” tutur Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Kamis 20 Desember 2018.

Dedi membeberkan, motif korban mengaku sebagai Habib Bahar hanya untuk mencari popularitas. Ia
belum dapat memastikan, terdapatnya motif ekonomi dari aksi mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar
bin Smith itu.

“Mencari popularitas saja, belum ada ke arah situ (ekonomi). Yang jelas, kelompok BS ini
merasa dilecehkan dengan video dua anak ini,” tuturnya.

Tidak terima ada orang yang mengaku sebagai dirinya, Habib Bahar pun memerintahkan orang
dekatnya menjemput korban berinsial CAJ (18) dan MKUM (17). Keduanya pun langsung dibawa ke
tempat Habib Bahar, untuk diinterogasi sampai terjadi penganiayaan.

“Inisiasi semuanya merupakan saudara BS yang menjadi aktor intelektualnya,” kata Dedi.

Penganiayaan itu, kata Dedi, terjadi di rumah dan di lapangan. Akan tetapi, ia belum bisa
memastikan video viral soal penganiayaan yang dilakukan pria kenakan pakaian putih dan
memiliki rambut pirang di sebuah lapangan, pelakunya merupakan Habib Bahar bin Smith.

“Makanya penyidik juga meminta info dari ahli IT untuk mengecek orisinalitas atau keaslian
dari video itu,” katanya.

Polisi menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka perkara dugaan penganiayaan pada anak. Sesudah
menjalani pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jawa barat selama 20 hari ke depan
terhitung mulai tanggal 18 Desember 2018 sampai 6 Januari 2019.

Perkara penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu 5 Desember 2018, dengan laporan
polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. Korban pengeroyokan itu diketahui ialah pemuda
bernama MKUM berusia 17 dan CAJ yang berusia 18 tahun yang juga berprofesi sebagai pendakwah.

Penetapan tersangka Habib Bahar berdasarkan alat bukti dari keterangan saksi, ahli, bukti
visum dari RS Soekanto serta bukti-bukti video yang perlihatkan wajah lebam kedua korban.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351
ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.