KPK Amankan Musdalifah Mantan Legislator Sumatera Utara
Bulatin.com – Team penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap bekas anggota DPRD Sumatera Utara, Musdalifah, pada Minggu, 26 Agustus 2018, atau persisnya jam 17.30 WIB. Cara barusan dikerjakan karena Musdalifah telah 2x mangkir panggilan pemeriksaan menjadi terduga.
“Awal mulanya terduga MDH sekurang-kurangnya sudah di panggil 2x dengan pantas, yakni pada tanggal 7 serta 13 Agustus 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 27 Agustus 2018.
Febri menuturkan, pada panggilan pertama, terduga Musdalifah mangkir tiada memberi tahu argumen tidak ada. Lalu pada panggilan kedua nya, dia kembali mangkir dengan argumen menikahkan anaknya.
Walau sebenarnya, sambung Febri, KPK seringkali memperingatkan pada beberapa terduga bekas anggota DPRD Sumut supaya kooperatif melakukan proses hukum. Masalahnya pemenuhan panggilan pemeriksaan adalah keharusan yang perlu dipenuhi buat terduga atau saksi.
“KPK juga akan memutus lakukan penangkapan pada terduga MDH tempo hari karena tidak ada dalam pemanggilan KPK tiada argumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum,” kata Febri.
Febri memberikan, penangkapan pada Musdalifah sudah sempat diwarnai perlawanan pada team penyidik KPK. Penangkapan dikerjakan team di Tiara Convention Center, Medan. Lalu terduga dibawa ke Mapolda Medan untuk diperiksa awal menjadi terduga.
“Pagi hari ini, team sudah membawa terduga (Musdalifah) ke kantor KPK di Jakarta lewat penerbangan jam 07.30 WIB,” kata Febri.
Febri mengharap aksi pada Musdalifah itu tak perlu berlangsung lagi pada beberapa terduga lain . Oleh karena itu, Febri memohon supaya semua terduga yang disebut bekas anggota DPRD Sumut kooperatif waktu di panggil KPK.
“Alasan-alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ataukah tidak pantas dengan hukum cuma akan menyulitkan terduga serta dapat juga menghalangi proses hukum yang tengah berjalan,” paparnya.
Dalam masalah ini, KPK sudah mengambil keputusan 38 anggota DPRD Sumatera Utara menjadi terduga. Mereka disangka menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan terima hadiah atau janji dari bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Beberapa terduga sudah dimasukan ke Rutan oleh penyidik KPK.