oleh

KPK Jadikan Wali Kota Blitar serta Bupati Tulungagung Tersangka Suap

KPK Jadikan Wali Kota Blitar serta Bupati Tulungagung Tersangka Suap

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar tersangka suap ijon proyek pembangunan sekolah kelanjutan pertama di Pemkot Blitar.

” MSA (M Samanhudi Anwar) ditingkatkan statusnya ke penyidikan, ” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat dinihari, 8 Juni 2018.

Terkecuali Wali Kota Blitar, penyidik juga mengambil keputusan Bambang Purnomo sebagai dan Susilo Prabowo sebagai swasta atau kontraktor jadi tersangka. ” Keduanya juga diputuskan jadi tersangka, ” kata Saut.

Dalam peluang yang sama, penyidik KPK, terang Saut, juga menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo jadi tersangka suap proyek-proyek infrastruktur di Pemkab Tulungagung.

Diluar itu pada perkara suap itu KPK juga menjerat Agung Prayitno sebagai swasta, Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, Sutrisno sebagai dan Susilo Prabowo sebagai kontraktor.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di Blitar dan Tulungagung. Kaitan dari kedua perkara ini yakni pemberi suap pada Syahri dan Samanhudi adalah orang yang sama yakni Susilo Prabowo.

Atas tindakannya, Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.