oleh

Agus Rahardjo Sebut RKUHP Takkan Hilangkan UU dari KPK

Agus Rahardjo Sebut RKUHP Takkan Hilangkan UU dari KPK

Bulatin.com – Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan tim panitia RKUHP dan pemerintah akan tidak menyingkirkan undang-undang punya KPK. Hal itu di sampaikan setelah Agus berjumpa Menkopolhukam Wiranto dan Menkum HAM Yasonna H Laoly.

” Prinsipnya akan tidak menyingkirkan undang-undang yang sifatnya khusus seperti miliki KPK, tapi aplikasinya dengan core crime yang ada RKUHP agar serasi, ” kata Agus Rahardjo di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.

Karenanya, kata Agus, masih tetap diperlukan perbincangan selanjutnya lintas instansi berkaitan RKUHP. Dan hal itu juga akan dilakukan kurun waktu dekat. ” Mungkin habis hari raya Idul Fitri kami juga akan ketemu sekali lagi, ” katanya.

Disamping itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, memberikan perlu dibicarakan sekali lagi masuknya pasal-pasal dalam Undang-undang Tipikor kedalam RKUHP.

” Dasarnya juga akan dilakukan perbaikan-perbaikan pada draf yang saat ini ada, ” tutur Laode.

Sebelumnya, Menkopolhukam melakukan rapat tertutup dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly dan pimpinan KPK Agus Raharjo dan Laode M Syarif, anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani dan petinggi instansi berkaitan untuk mengulas RKUHP sebagai masalah.