Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada Pilpres 2019 untuk melaporkan harta kekayaannya.
“KPK siap melayani capres dan cawapres yang akan melapor ke KPK,” ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018).
Cahya mengatakan, siap melayani pelaporan LHKPN capres dan cawapres dari 4 Agustus 2018. Menurut Cahya, capres dan cawapres juga bisa melaporkan hartanya melalui online.
“Jadi bisa kita sama-sama di sini menyampaikan bahwa kepada tim dari capres cawapres bisa menghubungi kami melalui online di elhkpn.kpk.go.id,” kata dia.
Cahya mengatakan, KPK siap memfasilitasi agar capres dan cawapres mendapatkan username dan password. Termasuk akan memberikan kontak telepon maupun WhatsApp untuk kemudahan tim dari capres dan cawapres dalam pelaporan harta.
“Jika ada yang ingin datang atau menyerahkan dokumen kelengkapan, kami juga siap menerima dari calon langsung atau tim yang membantu para calon,” kata Cahya.
Diminta Tidak Terburu-buru
Ketentuan pelaporan LHKPN para capres dan cawapres sendiri tertuang dalam Pasal 5 huruf f UU 42 Tahun 2008 tentang LHKPN. Pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh capres dan cawapres.
Cahya pun meminta agar capres dan cawapres untuk melaporkan hartanya sebelum tanggal 10 Agustus 2018. Tanggal tersebut merupakan batas akhir pendaftaran nama capres dan cawapres di KPU.
“Tolong jangan nanti mepet karena kita juga harus proses verifikasi, harus memastikan semua terisi lengkap, dan dokumen pendukungnya lengkap,” kata Cahya.