oleh

KPU Tetap Tak Masukan OSO Dalam Daftar Calon Anggota DPD

KPU Tetap Tak Masukan OSO Dalam Daftar Calon Anggota DPD

Bulatin.com – Komisi Penentuan Umum (KPU) masih pada pilihannya masih tidak masukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Rincian Calon legislatif Masih (DCT) anggota DPD RI. Perihal itu mengacu pada putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum parpol rangkap jabatan menjadi anggota DPD.

“Ya prinsipnya masih sama ketetapan kita tempo hari. Jika jika ingin lalu OSO masuk ke DCT jadi mesti mengundurkan diri terlebih dulu,” kata Ilham Komisioner Komisi Penentuan Umum (KPU) Ilham Saputra di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/1).

Pihaknya akan memberi surat pemberitahuan tersebut pada Oso. Pihaknya pun akan memberi surat respon pada Bawaslu.

“Surat ke Bawaslu. Ya kita menjawab surat respon ke Bawaslu,” kata Ilham.

Pihak KPU pun sedang mempertimbangkan hasil putusan KPU. Tapi pihaknya pun masih menghargai putusan konstitusi. “Sebab untuk kami konstitusi di sejumlah koran tempo hari kata pak Wahyu, konstitusi ada perjalanan kita melakukan tingkatan pemilu,” kata Ilham.

Didapati terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga mengatakan pihaknya akan mengirim surat putusan tersebut pada Oso dan menyerahkan surat pengunduran diri sampai 22 Januari.

“Hari ini diantar, semangat kita berdasar pada putusan MK kita memberijan peluang pada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri s/d tanggal 22 Januari,” kata Wahyu.