oleh

Mahkamah Konstitusi Membuka Pendaftaran Sengketa Pilkada 2018

Mahkamah Konstitusi Membuka Pendaftaran Sengketa Pilkada 2018

Bulatin.com – Mahkamah Konstitusi lakukan persiapan penerimaan tuntutan sengketa pilkada serentak 2018, yang dikerjakan di 171 daerah pada 27 Juni kemarin. Dimana, Komisi Pemilihan Umum bakal menginformasikan hasil pilkada serentak pada minggu depan, Senin 9 Juli 2018.

” Semua personil MK tanpa ada terkecuali, termasuk juga beberapa yang mulia hakim serta petugas-petugas yang ditunjuk untuk urus pekerjaan berkenaan penyelesaian sengketa pilkada sudah siap, ” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis 5 Juli 2018.

Tidak cuma sumber daya manusia yang disediakan, MK juga sudah mempersiapkan piranti serta sistem khusus untuk melayani sengketa pilkada serentak 2018. Termasuk juga, terobosan pengaduan dengan sistem online.

” Tambah lebih maju serta mutakhir, lebih mantap dari tahun pada awal mulanya, ” tuturnya.

Anwar mengungkap, MK mulai buka pendaftaran perkara sengketa Pilkada Serentak 2018, mulai sejak Rabu 4 Juli 2018. Tetapi, sampai hari itu belumlah ada peserta pilkada serentak yang ajukan tuntutan.

” Belumlah ada yang daftar. Umumnya pendaftaran (tuntutan) baru hari ke tiga serta empat, ” katanya.

Anwar mengungkap, sidang sengketa pilkada peluang bakal mengganggu waktu sidang perkara lain. Karenanya, sengketa pilkada dalam sistem sidang dibatasi 45 hari dari sengketa itu didaftarkan.

” Untuk sementara, memanglah konsentrasi untuk penyelesaian perkara permintaan sengketa pilkada tanpa ada tidak pedulikan perkara PUU. Maka, masih ada, namun dipandang dari volume permintaan yang masuk, ” tuturnya.

Selain itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebutkan kalau sepanjang dua hari itu baru banyak daerah yang melakkan konsultasi ke MK.

” Ini trend tiap-tiap pilkada serentak with and see dahulu. Sesudah ada ketentuan KPU, baru mendaftarkan. Tempo hari, telah ada dua yang konsultasi. Cirebon serta Banjar, ” papar Fajar.