oleh

Menaikan Tarif Polisi Ciduk Belasan Juru Parkir Di Jogja

Menaikan Tarif Polisi Ciduk Belasan Juru Parkir Di Jogja

Bulatin.com – Beberapa tukang parkir nakal di Yogyakarta menggetok tarif waktu libur lebaran. Keluhan wisatawan, khususnya di lokasi wisata Kota Yogyakarta mewarnai lini massa di beberapa media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Keluhan tersebut di antaranya, perubahan tarif parkir kendaraan roda empat dengan cara mengubah tarif parkir awal dari Rp 2. 000 jadi Rp 20. 000. Padahal sesuai ketentuan, tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda empat di Kota Yogyakarta ditetapkan Rp 2. 000.

” Usaha pembinaan dan penertiban juru parkir selalu dilakukan dari sebelum Lebaran sampai waktu libur Lebaran. Total, ada 13 juru parkir yang terjaring operasi penertiban, ” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Senin, (18/6). Sekian dilansir Antara.

Semua juru parkir yang terjaring operasi penertiban tersebut berasal dari ruas-ruas jalan utama yang berada di kawasan wisata Kota Yogyakarta, di antaranya di Jalan Suryatmajan, Jalan Beskalan, Jalan Pasar Kembang, Jalan Ketandan Lor, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan C Simanjuntak.

10 Juru parkir nakal terjaring operasi penertiban sebelum Lebaran, sedangkan tiga yang lain terjaring penertiban usai Lebaran. Semua juru parkir tersebut diajukan dalam sidang tindak pidana ringan.

” Operasi penertiban pelanggaran parkir termasuk juru parkir liar itu akan kami lakukan secara intensif sampai libur Lebaran selesai, ” kata Imanudin.

Pihaknya juga menempatkan beberapa petugas di beberapa lokasi tertentu rawan pelanggaran parkir seperti di dekat simpang.

Tidak hanya memungut tarif di atas ketentuan, pelanggaran parkir yang sering ditemui di antaranya, menggunakan lokasi larangan parkir untuk parkir, serta pemakaian parkir tidak sesuai peruntukannya.

” Saat sebelum lakukan penertiban, kami juga telah lakukan usaha pembinaan dengan menyampaikan surat edaran ke juru parkir sebagai imbauan agar mematuhi aturan atau ketentuan dalam peraturan daerah, ” tuturnya.

Aziz juga mengingatkan supaya pengelola tempat khusus parkir swasta termasuk tempat parkir yang berada di persil pribadi perlu memberi informasi secara transparan pada pengguna jasa.

” Misalnya menyampaikan informasi mengenai tarif parkir yang diberlakukan atau penerapan tarif parkir progresif. Bila pengguna jasa menggunakan parkir selama berjam-jam dan tarif parkir diberlakukan secara progresif maka bisa jadi tarif parkir yang dikenakan akan mahal, ” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho menyatakan, tak ada perubahan tarif parkir sepanjang libur Lebaran dan seluruhnya harus sesuai dengan Ketentuan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.

” Tarif parkir yang diatur meliputi tarif parkir tepi jalan umum dan tarif tempat khusus parkir. Sedangkan untuk parkir di persil pribadi tidak masuk dalam aturan. Akan tetapi, diharapkan tarif yang diterapkan wajar, ” tuturnya.