MUI Menyebutkan Yang Tolak Pemakaman Teroris Akan Menerima Dosa
Bulatin.com – Majelis Ulama Indonesia menyesalkan fenomena banyak keluarga pelaku terorisme tidak bersedia ambil serta selekasnya memakamkan jenazah keluarganya. Diantara pemicunya, karna orang-orang tempat beberapa bomber itu berasal menampik untuk dimakamkan di kampung mereka.
Wakil Ketua MUI, Zainut Tahid Sa’adi menyatakan, ada keharusan untuk orang hidup untuk mengurus jenazah orang yang wafat dunia, terutama untuk orang-orang yang beragama Islam.
” Hukumnya yaitu fardhu kifayah, ” kata Zainut.
Mengurusi jenazah untuk orang Islam mencakup memandikan jenazah, mengkafani, menyalatkan, serta menguburkan. Zainut mengingatkan, konsekwensi hukum Islam untuk orang-orang yg tidak bersedia mengurusi jenazah.
” Berarti, bila tak ada seseorang juga yang melakukannya, kebanyakan orang yang mukim atau berada tinggal di daerah itu berdosa, ” tuturnya.
Problemnya, apakah seseorang teroris yang wafat karena tindakannya itu tetap masih dipandang jadi orang beriman atau muslim? Zainut menilainya, hal semacam ini butuh didudukkan problemnya.
Menurut dia, seseorang teroris yang wafat karena tindakannya tetaplah dipandang jadi seseorang Muslim, selama dia masih tetap memperlihatkan keislamannya. Namun, dia masuk dalam kelompok Muslim yang berdosa besar (fasiq).
Orang-orang mesti dapat memisahkan pada aksi terorisme dengan hukum atau syariat mengenai keharusan mengurusi jenazah seseorang Muslim. ” Jadi, mayatnya mesti tetaplah diurus seperti seseorang Muslim, ” katanya.
Zainut mengerti perbuatan terorisme memanglah haram hukumnya, karna sudah menyebabkan ketakutan, kekhawatiran, rusaknya, serta bahkan juga kematian pihak lain. Perbuatan terorisme dikarenakan, kelirunya seorang dalam mengerti ajaran agama.
Hingga, sering beberapa pelaku tindak terorisme itu mengatasnamakan agama dalam setiap saat aksinya.
” Pada aksi terorisme, kita semua setuju untuk mengecam, menampik, serta melawan perbuatan biadab itu. Namun, berkaitan dengan hukum mengurusi jenazah itu memanglah mesti dikerjakan, karna hukumnya harus kifayah, ” tuturnya.
Dalam hal semacam ini, MUI mengapresiasi pihak Kepolisian yang telah menggantikan pengurusan jenazah pelaku teror, karna baik orang-orang ataupun keluarganya menampik mengurusi jenazah itu. ” Dengan hal tersebut, Polri sudah menggugurkan keharusan umat Islam yang lain, ” tuturnya.
Terlebih dulu dikabarkan, sepuluh jenazah terduga teroris serangan bom bunuh diri di tiga gereja serta Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, masih tetap tersimpan di RS Bhayangkara Kepolisian Daerah Jawa Timur. Belumlah ada keluarga yang ambil, juga argumen tehnis lain sampai jenazah itu tertahan dirumah sakit.
Sejatinya, pada Kamis sore, 17 Mei 2018, ada delapan jenazah teroris yang gagasannya juga akan dimakamkan di pemakaman umum Putat Gede di Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Mereka juga akan dimakamkan, meski belum juga didatangi pihak keluarga, karna keadaan jenazah yang mulai membusuk.
Namun, sistem pemakaman batal dikerjakan. Lubang jenazah yang awal mulanya disediakan di pemakaman yang di ketahui umum digunakan untuk Mr X itu ditutup sekali lagi. Info didapat, beberapa warga sekitaran menampik jenazah terduga teroris itu dimakamkan di pemakaman Putat Gede.