oleh

OJK Mendorong Pemda Mencari Sumber Pendanaan Infrastruktur

OJK Mendorong Pemda Mencari Sumber Pendanaan Infrastruktur

Bulatin.com – Otoritas Jasa Keuangan selalu menggerakkan Pemerintah Daerah atau Pemda, untuk manfaatkan produk-produk di Pasar Modal, menjadi sumber pembiayaan bidang riil serta pembangunan infrastruktur.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menjelaskan, sumber pembiayaan pasar modal yang dapat digunakan pada lain Reksa Dana Penyertaan Hanya terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), serta obligasi daerah.

“Perkembangan produk-produk Pasar Modal telah maju. Ini mengisyaratkan produk Pasar Modal begitu punya potensi untuk jadikan pilihan pembiayaan buat perusahaan yang berjalan di bidang riil, termasuk juga bidang infrastruktur,” kata Hoesen, diambil dari info resminya, Kamis 21 Maret 2019.

Ia menjelaskan, produk keuangan itu begitu pas menjadi sumber pembiayaan bidang riil serta infrastruktur di daerah. Mengingat, produk itu dapat sesuai dengan proyek yang akan dibuat serta mempunyai periode waktu yang panjang.

Di Sumatera Barat, contohnya. Daerah itu mempunyai kekuatan besar di bagian perikanan, perkebunan, perdagangan, pariwisata, serta pertambangan yang sangat mungkin di kembangkan dengan pembiayaan melalui instrumen pasar modal.

RDPT serta DINFRA perumpamaannya, adalah produk investasi kolektif yang diurus oleh Manajer Investasi yang bisa berinvestasi pada bidang riil serta infrastruktur.

Beberapa proyek strategis yang sudah dibiayai oleh RDPT ialah pembangunan tiga ruas jalan tol. Yakni ruas tol Kanci-Pejagan, Pasuruan-Probolinggo, serta Pejagan-Pemalang, dengan nilai permodalan sebesar Rp5 triliun. Lantas, Pembangunan Sky Train di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 15 miliar serta pembangunan rumah sakit serta pusat belanja Padang Landmark di kota Padang, dengan nilai keseluruhan permodalan sebesar Rp290 miliar.

Sedang DINFRA, adalah pengembangan OJK dalam rencana mendukung program pembangunan infrastruktur pemerintah. DINFRA dibuat dengan khusus menjadi wadah penghimpunan dana investor yang lalu diinvestasikan pada asset infrastruktur oleh manajer investasi.

Produk DINFRA pun alami perkembangan semenjak ketentuan diedarkan pada 2017. Sekarang ini, sudah ada empat DINFRA dengan keseluruhan dana kelolaan sebesar Rp342 miliar. Selain itu, tentang obligasi daerah, OJK menerbitkan tiga ketentuan untuk memberi kepastian hukum buat Pemerintah Daerah menerbitkan obligasi daerah.