oleh

Idrus Marham Dituntut Penjara Selama 5 Tahun

Idrus Marham Dituntut Penjara Selama 5 Tahun

Bulatin.com – Bekas Menteri Sosial Idrus Marham dituntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan berkaitan masalah dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Idrus Marham dapat dibuktikan lakukan tindak pidana korupsi dengan bersama.

“Kami menuntut majelis hakim mengatakan terdakwa dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan lakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.

Menurut jaksa, Idrus sebagai sekjen Partai Golkar, dapat dibuktikan terima suap Rp2,25 miliar melalui Eni Saragih dari pemegang saham Blackgold Alami Sumber Limited, Johannes Kotjo.

Dalam pertimbangannya, jaksa melihat, tindakan Idrus Marham tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Akan tetapi, Idrus dipandang laku sopan serta tidak pernah diberi hukuman pidana. Idrus pun dipandang tidak mennikmati hasil suapnya.