oleh

Oplos Daging Sapi Dengan Babi 2 Pedagang Di Gunungkidul Diamankan

Oplos Daging Sapi Dengan Babi 2 Pedagang Di Gunungkidul Diamankan

Bulatin.com – Deretan petugas dari Polres Gunungkidul tangkap dua orang pedagang daging sapi yang lakukan pengoplosan daging. Ke-2 pedagang berinisial PUR (61) dan EP (57) ini mengoplos daging sapi dengan daging babi dan menjualnya ke masyarakat.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady mengutarakan ke-2 pedagang yang diamankan merupakan pedagang di pasar tradisionil. PUR merupakan pedagang daging sapi di Pasar Argosari, Gunungkidul. Sesaat EP adalah pedagang daging sapi di Pasar Playen, Gunungkidul.

Fuady menjelaskan motif kedua-duanya lakukan pengoplosan daging sapi dengan daging babi adalah untuk mencari untuk lebih. Karena, lanjut Fuady ada beda harga yang lumayan besar pada daging sapi dengan daging babi.

“Jika daging babi itu perkilonya Rp 60 ribu. Sedangkan daging sapi dapat seharga Rp 100-120 ribu,” tutur Fuady di Mapolres Gunungkidul, Rabu (23/1).

Fuady menjelaskan bila ke-2 pengoplos daging sapi itu memeroleh daging babi dari beli di Pasar Beringharjo, Yogyakarta. Lalu daging babi yang dibeli itu dioplos dengan daging sapi. Dalam satu hari, kata Fuady, ke-2 pedagang semasing dapat jual daging oplosan sampai 5 kg.

Dari tangan ke-2 pelaku, polisi mengamankan beberapa bukti. Dari tangan PUR, polisi mengamankan satu kg kikil, dua bungkus olahan kikil dan panci untuk memasak kikil babi yang disamarkan jadi kikil sapi.

Sedangkan dari tangan EP, polisi mengambil alih 5 kg daging fresh, 3,5 kg daging olahan, 1 set timbangan, 1 pisau, 2 tatakan, 1,6 kg tulang masih ada daging, 3,5 kikil dan uang tunai hasil penjualan daging oplosan.

“Ke-2 pedagang tersebut dijaring dengan Pasal 62 Undang-Undang RI no 8 tahun 1999 mengenai perlindungan customer, dan pun masalah 91 A Undang-Undang RI no 41 tahun 2014 mengenai peternakan dan kesehatan hewan. Intimidasi hukuman optimal 5 tahun penjara dan denda optimal Rp 10 miliar,” pungkas Fuady.