Pejabat Pemerintah Provinsi Banten Ditangkap Lantaran Kasus Dugaan Korupsi Genset
Bulatin.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten, Sigit Wardoyo bersama dengan dua orang entrepreneur berinisial E serta A, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, karena disangka lakukan tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Banten.
“Kita putuskan meredam ketiganya saat 20 hari ke depan,” kata Kasie Penkim Kejati Banten, Holil Hadi, Jumat, 17 Agustus 2018.
Sigit bersama dengan entrepreneur berinisial E ditahan di Rutan Klas II B Serang. Sedang A ditahan di Lapas Pandeglang. Sedang Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), akan menghormati proses hukum yang tengah ditempuh oleh bawahannya itu.
“Untuk pemecatan kelak saat telah inkrah. Saat ini Plt (Pelaksana Pekerjaan) dahulu,” kata Wahidin, waktu didapati selesai upacara pengibaran bendera HUT ke-73 RI di lapangan masjid raya Al-Bantani, Lokasi Pusat Pemerintahan Propinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang.
Awal mulanya sudah sempat dikabarkan ke-3 orang itu jadikan terduga terlebih dulu pada 6 Agustus 2018. Ketiganya di sangka lakukan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Banten sejumlah Rp2,2 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta.
Masalah ini adalah tindak lanjut dari temuan Laporan Hasil Pemeriksa Keuangan (LHPK) Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten serta Inspektorat Propinsi Banten. Berdasar pada LHP BPK ada kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Sedang dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp500 juta.
Awal mulanya, RSUD Banten juga terlibat masalah korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), yang menyertakan Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten waktu itu, serta adiknya, Tubagus (Tb) Chaerul Wardhana (TCW) di tahun 2012-2013.
Ratu Atut, merugikan keuangan negara sebesar Rp79,79 miliar yang tertuang dalam surat tuduhan Nomer: Dak-14/24/02/2017.
Dalam masalah korupsi itu, Ratu Atut didakwa bersama dengan adiknya, TCW alias Wawan, dalam lakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Referensi Dinas Kesehatan Banten serta pengaturan biaya tahun 2012.
Majelis hakim juga memvonis Ratu Atut dengan hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan.