oleh

Pembunuh Sadis Di Lereng Gunung Mangkai Berhasil Ditangkap

Pembunuh Sadis Di Lereng Gunung Mangkai Berhasil Ditangkap

Bulatin.com – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mengungkap masalah pembunuhan sadis di Lereng Gunung Mangkai Desa Murung B Kecamatan Hantakan. Pelaku berinisial BJ (18) warga Desa Munggulahung RT 04 Kecamatan Peramasan Bawah Kabupaten Banjar.

Pelaku di tangkap tim gabungan dari Unit Jatanras Polres HST dan Polres HSS saat sedang berada di Desa Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada Sabtu (16/6) siang. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP karena sudah melakukan dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain.

” Pelaku dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, ” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Selasa (19/6), seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, sebelumnya pada Senin (30/4) yang lalu warga kecamatan Hantakan digegerkan dengan penemuan mayat yang penuh luka bacok di Lereng Gunung Mangkai Jembatan kedua Desa Murung B. Mayat seorang laki laki tersebut adalah korban dari tindak pidana pembunuhan yang pertama kalinya ditemukan oleh seorang petani yang sedang menuju ke area kebun karet kurang lebih pukul 06. 00 wita.

Sesudah dilakukan autopsi dan visum et repertum di RSHD Barabai, di ketahui korban bernama Ramli (27) warga Desa Kundan Haruyan Dayak Rt 01 Rw 01 Kecamatan Hantakan. Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Mengenai barang bukti yang ada di sekitar TKP berupa KTP atas nama korban. Dompet warna cokelat yang berisi uang tunai Rp 500 ribu. Handphone warna biru. Satu motor tanpa plat merk Suzuki. Sebilah pisau belati yang lepas dari sarungnya serta dua sandal karet.