oleh

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Praktek Aborsi Di Magelang

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Praktek Aborsi Di Magelang

Bulatin.com – Kepolisian Resor Magelang bersama Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jateng menemukan 20 kantong janin yang diduga korban aborsi yang dikubur di belakang tempat tinggal dukun bayi, Yamini di Dusun Wonokerso Desa Ngargoretno, Salaman, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo di Magelang, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kabar masyarakat bahwa dukun bayi tersebut diduga melakukan praktik aborsi.

Sesudah melakukan penyelidikan, kata Hari, ternyata kabar tersebut valid dan petugas menangkap pelaku dan barang bukti.

Tidak hanya menangkap Yamini, polisi juga mengamankan pasangan suami istri siri yang meminta tolong jasa aborsi.

Yamini mengaku sudah lakukan praktek aborsi ilegal tersebut sejak 25 tahun lalu. Praktek aborsi dilakukan dengan cara pijat tradisional.

Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inafis Polres Magelang melakukan pembongkaran halaman belakang tempat tinggal tersangka yang diakui sebagai tempat mengubur janin bayi hasil aborsi.

” Hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah pelaku, didapatkan sekitar 20 kantong jenazah janin. Akan tetapi, kami belum dapat memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur, ” kata Hari.

Dia menyebutkan dari hasil pengakuan tersangka, ada sejumlah 8 bayi yang telah diaborsi. Akan tetapi, dari hasil penelitian dan pencarian hingga Selasa (19/6) malam, ada sekitar 20 kantong yang diketemukan.

” Diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong plastik berisi satu orok, ” tuturnya.

Dokter Subud Dokpol Dikkes Polda Jateng AKBP Ratna Relawati menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dikerjakan Yamini. Dari 20 kantong yang diketemukan, delapan di antaranya sudah diperiksa dan dirangkai tulang belulangnya.

Hari menjelaskan ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh. Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari usia tiga bulan hingga sembilan bulan.

Atas tindakannya, Yamini terancam dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Kemudian ibu korban aborsi dijerat Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar.