oleh

Pengacara Bahar Smith Mengajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Bahar Smith Mengajukan Penangguhan Penahanan

Bulatin.com Habib Bahar bin Smith resmi ditahan Polda Jawa Barat, berkaitan masalah dugaan penganiayaan
anak. Penahanan dikerjakan, selesai Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya telah ajukan surat penangguhan
penahanan pada pimpinan Majelis Pembela Rasulullah itu.

“Langkah selanjutnya, kami telah kemukakan permintaan penangguhan penahanan,” kata Azis pada
VIVA, Rabu 19 Desember 2018.

Masalah alasan ajukan penangguhan penahanan, Azis mengatakan, kliennya akan kooperatif ikuti
pemeriksaan. Selain itu, mengajukan penangguhan penahanan, supaya kliennya tetap dapat
melakukan aktivitas seperti biasa.

“Agar beliau bisa tetap kegiatan seperti biasa dan beliau juga kooperatif,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi mengambil keputusan Habib Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan
pada anak. Sesudah melakukan pemeriksaan, Habib Bahar ditahan di Polda Jawa barat selama 20
hari ke depan, terhitung mulai tanggal 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu 5 Desember 2018, dengan laporan
polisi nomer LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr. Korban pengeroyokan itu diketahui merupakan
pemuda bernama MKUM (17) dan CAJ (18) yang juga berprofesi sebagai pendakwah.

Penetapan tersangka Habib Bahar berdasar pada alat bukti dari info saksi ahli, bukti visum
dari RS Soekanto, serta bukti-bukti video yang menunjukkan wajah lebam kedua korban.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan masalah berlapis, yaitu Pasal 170 ayat 2 KUHP, Pasal 351
ayat 2 KUHP, Pasal 333 ayat 2 KUHP, serta Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 mengenai
Perlindungan Anak.