oleh

Kapolda Jabar Mengatakan Bahar Smith Menjemput Paksa Korbannya

Kapolda Jabar Mengatakan Bahar Smith Menjemput Paksa Korbannya

Bulatin.com Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Jawa Barat, mengambil
keputusan Habib Bahar bin Smith jadi tersangka dalam masalah penganiayaan. Habib Bahar
sekarang ini, ditahan di Mapolda Jawa Barat.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan
tersangka dilakukan di Kabupaten Bogor. Dengan cara melakukan penjemputan paksa pada dua
korban, yakni MKU (17) dan CAJ (18).

Menurut dia, penganiayaan dilakukan tersangka berawal, saat mendengar salah satu korban CAJ
mengaku sebagai Habib Bahar.

“Bahwa saudara korban ini saat di Bali, mengaku sebagai saudara BS,” papar Agung di Mapolda
Jawa Barat, Selasa 18 Desember 2018.

Sedang MKU, hanya memiliki potongan rambut yang mirip dengan Bahar. Waktu di Bali, CAJ mengaku
sebagai Bahar Smith pada panitia acara waktu di Seminyak Bali. Aksi itu terdengar oleh Bahar
dan pada 1 Desember 2018 serta memberikan instruksi anak buahnya membawa CAJ dan MKU.

“Mereka datang ke rumah CAJ dalam rangka menjemput paksa CAJ. Dimana, mereka melakukan
penjemputan atas perintah BS,” kata Kapolda.

Waktu membawa CAJ, lanjut Agung, suruhan Bahar sempat dihalangi oleh orangtuanya. Tidak ambil
pusing, gerombolan itu pun membawa CAJ dan orangtuanya ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin
milik Bahar.

“Kemudian, sampai disana dianiya. Setelah dianiaya, lalu korban disuruh berkelahi. Lalu,
dianiaya kembali sampai malam,” tuturnya.

Sedangkan MKU tiba di tempat yang sama ,sehabis dijemput paksa. Waktu dianiaya, Habib Bahar
dengan lima tersangka lainnya menganiaya dua korban sampai luka dibagian muka, dan menggunduli
korban.

“Mereka dijemput jam 11 siang, lantas dipulangkan jam 10 malam. Bahkan juga, tindakan
penganiayaan itu dilihat langsung oleh orangtuanya,” terangnya.

Atas tindakannya, Habib Bahar dan lima orang suruhannya disangkakan empat pasal sekaligus.
Yaitu, Pasal 170, 351, 333 KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.