oleh

Pengguna Mobil Tabrak Pengguna Motor Karena Suara Knalpot Bising

Pengguna Mobil Tabrak Pengguna Motor Karena Suara Knalpot Bising

Bulatin.com – Polisi meringkus pelaku tabrak lari di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Penyebabnya, pelaku kesal suara suara knalpot bising sepeda motor korban.

Kapolsek Tambora Kompol Ivertson Manosoh mengemukakan, pihaknya telah menangkap pelaku atas nama Kamsin. Pria berumur 39 tahun itu menabrakkan mobilnya ke sepeda motor rekannya sendiri yakni Dheky Parnarindha (32) pada Kamis 19 April 2018 kemarin.

” Anggota langsung mendatangi korban di RS Atmajaya dan melakukan olah TKP. Berkoordinasi dengan anggota Polsek Penjaringan yang temukan mobil tersangka sengaja ditinggalkan di lokasi Penjaringan, ” papar Ivertson dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/4).

Peristiwa itu berawal waktu korban dan pelaku berkumpul dengan lima rekannya yang lain di Komplek Jembatan Gantung, Penjaringan. Mereka berpesta minuman keras (miras) dini hari itu.

Selesai pesta miras, semuanya kemudian meninggalkan lokasi sekitaran jam 03. 00 WIB. Korban mengendarai motor Kawasaki Ninja dan disusul rekannya yang berboncengan. Sementara pelaku membawa mobil Suzuki Ignis yang ditumpangi teman lainnya.

” Semua menuju ke arah Jalan Kopi, Kelurahan Roa Malaka, ” terang dia.

Saat melintas di jalan kawasan Tambora itu, terjadi permasalahan. Korban dan rekan lainnya yag mengendarai motor tiba-tiba berhenti di tengah jalan dan halangi mobil yang dikendarai pelaku.

Korban lalu mulai memainkan gas sepeda motor bersuara keras berulang kali. Tersangka yang emosi segera menabrakkan mobilnya ke dua sepeda motor yang dikendarai rekannya itu.

” Setelah itu tersangka menabrak sepeda motor yang dikendarai korban, mengakibatkan korban jatuh terpental dan membentur trotoar sampai meninggal dunia, ” papar Ivertson.

Pelaku lalu melarikan diri. Polisi lalu mencari keberadaan pelaku dan pada Jumat 20 April, pelaku dibekuk di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

” Ini pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukuman penjara 15 tahun, ” kata Ivertson.