oleh

Penyelundup 1 Ton Sabu Divonis Mati

Penyelundup 1 Ton Sabu Divonis Mati

Bulatin.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati pada Tiga dari delapan terdakwa penyelundup 1 ton sabu di lokasi Pantai Anyer, Banten. Ketua Majelis Hakim, Effendi Mochtar membagi jadi dua sesi di dalam pembacaan amar putusan.

Tiga terdakwa yang lebih dulu mendengarkan vonis yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Ketiganya divonis hukuman mati seperti diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

” Memutuskan satu menyatakan tiga terdakwa, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, sudah dapat dibuktikan dengan sah bersalah lakukan tindak pidana atau lakukan percobaan pemufakatan jahat melawan hukum menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dijatuhkan pidana terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing dengan pidana mati, ” kata Effendi Mochtar, Kamis (26/4).

Effendi menetapkan barang bukti berupa 51 karung sebagaimana tersebut di atas yang terdiri masing-masing berisi 18 bungkus plastik seberat 948, 2 kilogram yang sudah dimusnahkan pada saat membangun dan disisihkan untuk barang bukti persidangan ini sebanyak 918 gram.

Effendi menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa karena bahaya yang ditimbulkannya begitu besar. Sehingga sesuai dengan fungsi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika yang mengatakan kalau narkotika di satu sisi adalah obat atau bahan yang berguna di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan di sisi lain dapatlah menyebabkan ketergantungan yang sangat merugikan.

Diluar itu, perbuatan para terdakwa juga berkaitan jaringan internasional dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI. Sementara itu, Effendi menerangkan tidak ada hal yang meringankan.

” Keadaan yang meringankan, tidak ada, ” kata Effendi.

Ketiga terdakwa hanya diam mendengar putusan tersebut . Majelis Hakim memberi kesempatan untuk mengajukan banding. Cuma saja, terdawa dan pengacara hukum masih sebagian pikir. Saat ini, masih berlangsung pembacaan vonis terhadap 5 terdakwa lainnya.