oleh

Polisi Memburu Anak SD yang Menjadi Pengedar Sabu

Polisi Memburu Anak SD yang Menjadi Pengedar Sabu

Bulatin.com – Polisi belum juga tahu kehadiran C, siswa kelas enam SD yang disangka jadi penyalur sabu di Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan. C bertindak mengalirkan sabu untuk di jual siswa SMP, AR, yang telah diamankan pada Senin 6 Agustus kemarin. Diberitakan C disembunyikan oleh bandar narkoba yang sudah bermain lama di Makassar.

Berkaitan info itu, Kepala Bagian Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani belumlah dapat pastikan.

” Kita tidak paham disembunyikan ataukah tidak. Yang pasti, pada C dengan AR ini mereka telah lama bermain dalam lingkup narkoba yang berada di Makassar ini, ” tutur Dicky, Jumat 10 Agustus 2018.

Dicky juga menyangka jika orangtua AR yang disebut narapidana masalah narkoba lebih bertindak dalam kegiatan yang dikerjakan kedua anak itu.

” Saya meyakini jika orangtua AR ini yang ada di LP itu bertindak dalam mengatur narkoba yang dikendalikan anaknya juga, ” katanya.

Sementar, kehadiran C alias R juga masih tetap misterius. Dicky menjelaskan, polisi telah mendatangi orangtua C. Akan tetapi, orangtua C mengakui tidak tahu kehadiran C. Waktu didatangi ke tempat tinggal C, C tidak ada.

Dicky mengaku, ada keraguan pada peranan bandar narkoba yang berada di kota Makassar atas hilangnya C. Masalahnya tiap-tiap ada pengungkapan, kegiatan narkoba seakan langsung ‘meredup’ serta beberapa pelaku langsung menghilang.

” Belumlah bertemu, itu hebatnya mereka ini, jadi mereka telah miliki setting place, demikian ketangkep ini, dia nyebar, nah jika narkoba ketangkep si A karena itu jaringan yang lain selekasnya memberitahu kabur, cepat sekali info itu. Itu lah ini sebagai permasalahan, ” kata Dicky.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Penduduk Divisi Jalinan Penduduk Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menyatakan, siapa saja yang bertindak dalam menyulitkan polisi dalam mencari C, karena itu ia dipandang tidak mematuhi hukum. Hingga, pihak itu jelas dikenai pidana.

” Yang sembunyikan terkena delik juga, tentu kita akan bertindak hukum. Aksi pidananya berbentuk ikut menolong aksi menantang hukum, ” kata Iqbal.

Peristiwa peredaran sabu ini tersingkap berawal dari ditangkapnya AR pada 6 Agustus 2018 yang disebut pelajar SMP pengedar sekaligus juga pengguna sabu. AR mendapatkan barang dari C yang disebut pelajar SD. C memerintah AR untuk jual sabu seharga Rp100-Rp200 ribu serta akhirnya dibagi buat mereka berdua.