Polisi NTT Tangkap Penyebar Isu Bom Di Facebook
Bulatin.com – Elki Natonis (19) dan adiknya Bai Natonis, warga Kampung Alor, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota SoE, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (19/5 /) siang diamankan tim buser Polres TTS.
Keduanya ditangkap karena menyebar postingan ancaman bom terhadap Makorem 161 Wirasakti, yang diposting akun facebook ‘Riko Lumba’ di group facebook Viktor Lerik Bebas Bicara-Bicara Bebas beberapa hari kemarin.
Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Jamari ketika dikonfirmasi Sabtu (19/5) malam, membenarkan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda NTT.
Menurut dia, Elki Natonis di tangkap waktu tengah bersantai di tepi jalan di kampung Alor, sementara Bai Natonis diamankan dari tempat tinggal mereka.
Dari tangan Bai Natonis, polisi mengamankan satu buah handphone Nokia yang disangka digunakan Elki Natonis untuk memosting ancaman teror tersebut melalui account Riko Lumba.
” Elki yang memposting status ancaman bom di Korem tersebut memakai account facebook Riko Lumba. Sementara Bai hanya melihat saja. Dari hasil kontrol sementara, mereka mengakui status facebook yang di posting memakai account Riko Lumba hanya iseng, ” terang Iptu Jamari.
Elki Natonis telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 11 Tahun 2018 yang telah diubah UU 19 Tahun 2009, tentang IT dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar rupiah.
” Bai Natonis masih berstatus sebagai saksi. Kasus ini ditangani pihak Polda NTT yang menerima laporan, ” tambahnya.