oleh

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Dalam Bungkus Permen

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Dalam Bungkus Permen

Bulatin.com – Kepolisian Sektor Medan satria, Kota Bekasi membongkar kasus peredaran narkoba dengan modus dibungkus permen. Satu kurir berini sial AM diputuskan menjadi tersangka dalam masalah tersebut .

Kapolsek Medan satria, Kompol I Made Suweta mengatakan , masalah itu terbongkar sesudah polisi mendapat info akan ada transaksi narkoba di sekitar apartemen Mutiara, Bekasi Selatan pada Jumat (20/7) lalu .

” Dari info itu kami lakukan penyelidikan, sesudah dianggap cukup bukti lalu dikerjakan penggerebekan di muka apartemen tersebut , ” kata Suweta, Kamis (26/7).

Ia mengatakan , dari tangan AM diketemukan 24 bungkus sabu yang dibungkus dalam kemasan permen. Karena itu , AM segera digelandan g ke Markas Polsek Medan satria untuk penyelidikan lebih lanjut.

” Tersangka mendapat barangnya dari seorang bandar di daerah Cilegon, Banten. Kami masih memburu pemasoknya ini , ” tutur Suweta.

Suweta menjelaskan, terduga yang datang dari Cilegon ini telah menggerakkan aksinya selama enam bulan . Walau bukan menjadi warga Bekasi, akan tetapi pembelinya sebagian besar dari Bekasi cukup banyak.

” Dalam sebulan dapat jual sampai 60 gr sabu-sabu. Cara menjualnya, sabu-sabu itu dikemas dengan bungkus permen, ” katanya.

Ia mengatakan , satu paket sabu yang dikemas dalam paket permen di jual seharga Rp 300 ribu. Adapun berat satu paket sabu paket permen tidak lebih dari setengah gr.

Kini untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Medan satria. Tersangka dijerat dengan Undan g-undan g Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.